Ridwan Kamil Larang Restoran di Zona Merah Sediakan Makan di Tempat
Pemda dan aparat keamanan akan lebih tegas dalam menindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas tidak memperbolehkan restoran atau tempat makan sejenis yang berada di zona merah COVID-19 untuk membuka layanan makan di tempat (dine in). Hal ini disampaikan melalui instruksi gubernur Jabar Nomor 443/07Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Menurutnya, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kata Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, setiap kepala daerah harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran virus dari tempat usaha ini.
"Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat yang tinggi untuk tidak melayani pengunjung makan di tempat (dine in)," ujar Emil dikutip dari arahan instruksi tersebut, Sabtu (3/10/2020).
Pelayanan kepada masyarakat hanya diperbolehkan untuk membawa makanannya setelah memesan.
1. Untuk daerah risiko sedang bisa menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas yang ada
Sementara untuk tempat makan yang berada di zona risiko sedang, pelayanan untuk makan di tempat dipersilakan. Namun, jumlahnya tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempa makan tersebut.
"Untuk layanan makan di tempat pun dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB," kata dia. Sedangkan untuk yang pelayanan lebih dari jam tersebut seluruhnya harus dibawa pulang.
Instruksi ini disebar ke seluruh daerah khususnya Bodebek. Emil berharap arahan ini bisa ditegakkan oleh kepala daerah dan para pejabat tinggi di kabupaten/kota yang bersangkutan.