TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Larang Restoran di Zona Merah Sediakan Makan di Tempat 

Pemda dan aparat keamanan akan lebih tegas dalam menindak

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas tidak memperbolehkan restoran atau tempat makan sejenis yang berada di zona merah COVID-19 untuk membuka layanan makan di tempat (dine in). Hal ini disampaikan melalui instruksi gubernur Jabar Nomor 443/07Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Menurutnya, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kata Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, setiap kepala daerah harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran virus dari tempat usaha ini.

"Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat yang tinggi untuk tidak melayani pengunjung makan di tempat (dine in)," ujar Emil dikutip dari arahan instruksi tersebut, Sabtu (3/10/2020).

Pelayanan kepada masyarakat hanya diperbolehkan untuk membawa makanannya setelah memesan. 

1. Untuk daerah risiko sedang bisa menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas yang ada

IDN Times/Humas Bandung

Sementara untuk tempat makan yang berada di zona risiko sedang, pelayanan untuk makan di tempat dipersilakan. Namun, jumlahnya tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempa makan tersebut.

"Untuk layanan makan di tempat pun dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB," kata dia. Sedangkan untuk yang pelayanan lebih dari jam tersebut seluruhnya harus dibawa pulang.

Instruksi ini disebar ke seluruh daerah khususnya Bodebek. Emil berharap arahan ini bisa ditegakkan oleh kepala daerah dan para pejabat tinggi di kabupaten/kota yang bersangkutan.

2. Aturan lebih longgar diperbolehkan di daerah risiko sedang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Emil mengatakan, di daerah yang masuk dalam zona kategori risiko sedang rumah makan bisa menyediakan kursi duduk mencapai 70 persen dari kapasitas awal.

Sedangkan di daerah yang tidak ada kasus dan tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Meski demikian, mantan Wali Kota Bandung ini meminta seluruh aparat bisa membantu pemda dalam pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19. Jangan sampai ada pihak yang bisa lolos dari instruksi ini.

"Kemudian pemda pun haru mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19.

Berita Terkini Lainnya