TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Enggan Tanggapi Kasus Korupsi RTH Bandung

KPK minta oknum yang menerima uang segera mengembalikannya

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan mengomentari pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/5). Padahal kasus ini juga diduga ada kaitannya ketika Ridwan kami menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

"Saya tidak bisa berkomentar terkait informasi yang tidak saya dapat," ujar Ridwan Kamil ditemui di Gedung Sate, Rabu (17/7).

Ridwan Kamil menyebut, kasus ini bukan terjadi pada saat dia menjabat, justru kejadian tersebut ada ketika Wali Kota Bandung Dada Rosada.

1. KPK periksa lima saksi baru

(Ilustrasi Gedung KPK) ANTARA FOTO

Setelah memeriksa sekitar 81 saksi, pada Selasa ini diagendakan pemeriksaan kembali terhadap lima saksi, yaitu PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus serta mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan.

Selanjutnya, staf DPKAD Pemkot Bandung Wagiyo, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain serta Sekwan DPRD Kota Bandung atau Staf Ahli Wali Kota Kelly Solihin.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ujungberung Bandung. Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Febry Diansyah.

Febri menjelaskan, alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung.

RTH itu diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.

2. Aliran dana korupsi RTH mengalir ke berbagai sumber

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Santi Dewi

Febry menuturkan, KPK mensinyalir masih ada beberapa pihak yang kemungkinan terlibat dengan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Bandung. Untuk itu dia mengimbau jika memang ada pihak lain yang pernah menerima uang terkait pengadaan tersebut agar segera mengembalikannya pada KPK.

"Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata dia.

Febry menuturkan, uang korupsi ini diduga mengalir ke sejumlah pihak baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK saat ini tengah menelusuri siapa saja yang menikmati uang kotor tersebut.

Sejauh ini sudah ada pihak yang secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah. Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Baca Juga: KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan Uang

Baca Juga: Kekurangan Personel Pengawal Tahanan, KPK akan Minta dari Polri

Berita Terkini Lainnya