KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan Uang

Pemeriksaan saksi berlanjut untuk mencari tersangka lain

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan "penikmat" aliran dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 agar segera mengembalikan uang yang mereka terima.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama ini masih ada beberapa pihak yang kemungkinan terlibat dengan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Bandung. Untuk itu dia mengimbau jika memang ada pihak lain yang pernah menerima uang terkait pengadaan tersebut agar segera mengembalilkannya pada KPK.

"Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir Antara, Selasa (16/7).

1. Aliran dana RTH mengalir ke berbagai pihak

KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan UangIDN Times/Sukma Shakti

Febri menuturkan, uang korupsi ini diduga mengalir ke sejumlah pihak baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK saat ini tengah meneulusuri siapa saja yang menikmati uang haram tersebut.

Sejauh ini sudah ada pihak yang secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah. Dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, negara diduga telah rugi Rp60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itu lah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," ungkap Febri.

KPK pun melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

2. Agendakan pemeriksaan saksi lanjutan

KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan UangIDN Times/ Helmi Shemi

Setelah memeriksa sekitar 81 saksi, pada Selasa (16/7) ini, KPK berencana kembali memeriksa lima saksi, yaitu PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, serta mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan.

Selanjutnya, staf DPKAD Pemkot Bandung Wagiyo, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain serta Sekwan DPRD Kota Bandung atau Staf Ahli Wali Kota Kelly Solihin.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ujung Berung Bandung. Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri.

Febri menjelaskan, alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung.

RTH itu diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.

3. Tiga orang sudah menjadi tersangka kasus korupsi RTH

KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan Uang(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013, yakni Hery Nurhayat, serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery merupakan narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar, juga korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.

Selaku Kepala DPKAD Kota Bandung, Hery kongkalikong dengan Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009. Ketiganya diduga bekerja sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung, RTH sebagai kawasan lindung dianggap penting untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah. Untuk merealisasikannya, Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar, memasukkan proyek RTH di APBD kota Bandung tahun anggaran 2012.

Sesuai APBD kota Bandung 2012, disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar. Isinya antara lain guna belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar, dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Keduanya juga diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal, dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar, yaitu Kadar dan kawan-kawan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp399 Juta, Mantan Pejabat Siantar Jadi Tersangka

Baca Juga: Stadion GBLA Tak Terawat, Lahan Parkir Jadi Tempat Lomba Merpati

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya