Ridwan Kamil Dukung Arahan Pemerintah Dalam Tarawih Berjamaah
Alhamdulillah tarawih bisa di masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri. Kebijakan ini dianggap positif karena pada tahun sebelumnya pelaksanaan ibadah tersebut dilarang karena riskan menyebarkan COVID-19.
"Semua yang diputuskan pemerintah pusat, pada dasarnya Pemprov Jabar akan ikuti ya fatwa-fatwanya, (seperti) terkait buka bersama mungkin ditunda dulu. Idul Fitri kita menyesuaikan tidak ada beda," ucap Ridwan Kamil di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).
1. MUI siapkan surat edaran untuk pengurus masjid
Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar bersyukur dengan keputusan ini. Dia mengatakan, akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri untuk pemerintah provinsi, ormas Islam, pengurus MUI di daerah dan DKM masjid hingga tingkat desa.
"Kami imbau para DKM untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Rafani.
Dalam pelaksanaan dalam tarawih masyarakat bisa datang dari mana saja ke dalam masjid. Dengan menerapkan protokol kesehatan maka antisipasi penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan.
"Kemudian untuk yang bukan komunitas atau ada di lingkungan setempat baiknya jemaah dari luar lingkungan jangan dulu," kata dia.