TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Berencana Pindah Kantor ke Kota Depok Pekan Depan 

Kawasan ini masuk dalam zona merah COVID-19

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana untuk bekerja sementara di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memantau secara langsung kondisi protokol kesehatan di sana.

Selama ini kawasan Bodebek memang menjadi penyumbang paling banyak dalam kasus COVID-19 di Jawa Barat. Bahkan 70 persen kasus positif di Jabar berasal dari kawasan ini.

"Karena hampir 70 persen permasalahan COVID-19 Jawa Barat disumbangkan dari Bodebek. Maka atas arahan dari pemerintah pusat fokus memang ada di Bodebek, sehingga saya berkesempatan untuk melakukan kegiatan lebih intensif di daerah-daerah yang zona merahnya tinggi," kata Ridwan di Puskesmas Garuda, Rabu (30/9/2020).

1. Rencananya pekan depan Emil akan berkantor di Depok

Instagram/Ridwan Kamil

Menurutnya, kemungkinan untuk bekerja sementara dari Depok akan dimulai pekan depan. Dalam pekerjaan ini dia pun akan memberikan semangat kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Bodebek.

"Jadi itu adalah bagian dari komitmen gugus tugas khususnya gubernur untuk bisa secara aktif fokus di Bodebek. Saya putuskan di Bodebeknya kami memantau dari Depok," katanya.

Dia berharap langkah tersebut dapat menyemangati gugus tugas di Bodebek khususnya agar sumbangan 70 persen itu bisa ditekan sekecil-kecilnya.

 

2. Petinggi Jabar lainnya pun akan berkantor di luar Bandung

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Emil, kebijakan untuk bekerja di luar Kota Bandung yang menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Barat tidak akan dilakukan sendiri. Rencananya Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi pun akan bekerja di daerah Bodebek yang mayoritas masuk dalam kategori zona merah.

Contoh di Kota Bogor, lanjut dia, sekarang Wakapolda berkantor di sana, ditugaskan Kapolda untuk memastikan kota Bogor turun dari zona merah.

"Jadi sebenarnya Gubernur berkantor sehari dua hari di Depok sebenarnya tidak saya saja, tapi dilakukan pejabat-pejabat utama oleh Polda dan Kodam. Dan inilah kekompakan gugus tugas untuk melakukan tindakan lebih ini," ujar dia.

3. PSBB proposional di Bodebek diperpanjang

Penegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 27 Oktober 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 29 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Emil pada Selasa (29/9/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Rabu (30/9/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Berita Terkini Lainnya