Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19
Buruh menilai Omnibus Law lebih jahat ketimbang corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Imbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang banyak massa demi menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) tak diindahkan ribuan buruh dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Barat. Mereka melakukan aksi di depan Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar, dengan menyuarakan penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law, Senin(16/3).
Aksi mereka, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Halaman Gedung Sate dengan membentangkan berbagai spanduk dan berorasi. Sebelum berorasi, ribuan massa tersebut memulai aksinya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, buruh pun berorasi secara bergiliran.
"Memang, betul ada surat edaran dari pemerintah daerah untuk larangan berkumpul karena wabah virus corona kawan-kawan. Tapi, hari ini kita memaksakan tetap menggelar aksi untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena ini lebih jahat dari virus corona," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto saat berorasi di depan ribuan buruh.
1. Proses pembutan draft RUU tak melibatkan serikat buruh
Roy menjelaskan, pemerintah telah secara resmi memasukkan draft Omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Proses pembuatan draft omnibus Law tersebut tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Hal tersebut dapat dilihat dari Satgas Omnibus Law yang dibentuk oleh pemerintah di ketuai oleh Ketua Umum Kadin di mana anggota Satgas tersebut didominasi oleh Organisasi Pengusaha dan tidak ada dari Serikat Pekerja. Bahkan, pembahasan draft RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi.
"Dari proses pembuatan RRU CILAKA ini sudah bermasalah, melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU CILAKA ini bukan untuk menyejahterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapitalis," paparnya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Cimahi Serentak Tinggalkan Pabrik
Baca Juga: Salah Ketik Draf RUU Omnibus Law Cilaka Sudah Diakui Dua Menteri