TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19

Buruh menilai Omnibus Law lebih jahat ketimbang corona

Ilustrasi demo buruh.IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Imbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang banyak massa demi menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) tak diindahkan ribuan buruh dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Barat. Mereka melakukan aksi di depan Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar, dengan menyuarakan penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law, Senin(16/3).

Aksi mereka, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Halaman Gedung Sate dengan membentangkan berbagai spanduk dan berorasi. Sebelum berorasi, ribuan massa tersebut memulai aksinya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, buruh pun berorasi secara bergiliran.

"Memang, betul ada surat edaran dari pemerintah daerah untuk larangan berkumpul karena wabah virus corona kawan-kawan. Tapi, hari ini kita memaksakan tetap menggelar aksi untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena ini lebih jahat dari virus corona," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto saat berorasi di depan ribuan buruh.

1. Proses pembutan draft RUU tak melibatkan serikat buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Roy menjelaskan, pemerintah telah secara resmi memasukkan draft Omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Proses pembuatan draft omnibus Law tersebut tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hal tersebut dapat dilihat dari Satgas Omnibus Law yang dibentuk oleh pemerintah di ketuai oleh Ketua Umum Kadin di mana anggota Satgas tersebut didominasi oleh Organisasi Pengusaha dan tidak ada dari Serikat Pekerja. Bahkan, pembahasan draft RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi.

"Dari proses pembuatan RRU CILAKA ini sudah bermasalah, melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU CILAKA ini bukan untuk menyejahterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapitalis," paparnya.

2. Jika disahkan RUU ini sangat merugikan para pekerja sektor apapun

unsplash.com/Icons8 Team

Selain itu, kata dia, Omnibus Law tersebut menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal). Serta, menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan dan penghasilan yang layak.

Roy menambahkan, RUU CILAKA ini juga memberikan sentralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi.

"Pada intinya RUU CILAKA ini dibuat untuk kepentingan Kaum Pemodal/Investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh," katanya.

3. Rakyat jangan sampai terkecoh dengan kemanisan omongan pemerintah dan DPR

IDN Times/Bagus F

Roy mengatalan, RUU Omnibus law Cilaka ini sebenarnya adalah Revisi UU No 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan bungkus cipta kerja. Agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya. Padahal, isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya Kaum Buruh, Elemen Mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya menyatakan menolak RUU Cilaka ini secara bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Cimahi Serentak Tinggalkan Pabrik 

Baca Juga: Salah Ketik Draf RUU Omnibus Law Cilaka Sudah Diakui Dua Menteri

Berita Terkini Lainnya