Ramai Keluarga Pindahkan Jenazah di TPU COVID-9, Ini Kata MUI Jabar
Jangan terlalu cepat memindahkan jenazah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ratusan keluarga dari pasien yang meninggal dan jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19, Cikadut, Kota Bandung memilih membongkar kembali untuk dipindahkan ke pemakaman umum.
Ratusan jenazah itu sempat dimakamkan di TPU Cikadut karena dianggap terpapar COVID-19. Namun, setelah mendapatkan hasil tes COVID-19, ternyata jenazah dinyatakan negatif terpapar virus corona.
Maraknya proses pemindahan jenazah itu ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH Rafani Achyar, pemindahan jenazah berdasarkan agama boleh saja dilakukan. Namun, pemindahan tersebut sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat usai jenazah dimakamkan.
"Jenazah boleh dipidahkan, umpamanya kawasan pemakaman itu akan dijadikan kawasan pembangunan seperti jalan. Apalah itu (pembangunannya) maka kuburan itu boleh dipindahkan," ujar Rafani saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, jenazah bisa dipindah ketika yang bersangkutan adalah orang jauh yang dimakamkan di daerah tempat orang tersebut meninggal. Namun, setelah berapa lama ada keluarga yang ingin memindahkannya agar lebih dekat.
1. Jangan pindahkan mayat saat masih busuk
Dia menuturkan, ketika jenazah dipindahkan dalam waktu dekat, maka itu tidak beretika. Jenazah sebaiknya dipindah ketika hanya menyisakan tulang belulang saja.
"Kalau busuk, atau pas masih basah ini kan juga bisa menimbulkan penyakit," ungkapnya.
Kemudian, pemindahan jenazah pun tetap harus menghormati yang meninggal. Agak kurang baik ketika jenazah dipindah padahal baru dimakamkan.
"Dan menurut para kesehatan dalam hal ini biasanya setelah dua tahun (jenazah) baru layak dipindah," ungkap Rafani.
Baca Juga: 7 Makam di Parepare Terbongkar, Tiga Jenazah COVID-19 Hilang