Rama Putra Farm, Pengekspor Benur dari Bandung yang Masuk Daftar KKP
Perusahaan ini disebut melanggar dalam ekspor benih lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus korupsi atas proyek ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyingkap tabir perusahan mana saja yang diduga menyuapnya. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri siapa saja yang memberi uang kepada petinggi partai Gerindra tersebut.
Di Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat salah satu perusahaan yang berhasil mendapat izin untuk ekspor benih lobster, PT Rama Putra Farm. Perusahaan ini pun disebut telah melakukan pelanggaran terkait dengan ekspor tersebut.
IDN Times coba mendatangani Kantor PT Rama Putra Farm yang ada di Jalan Singgasana Raya, Cibaduyut, Kota Bandung. Perusahaan ini berdiri di atas tiga rumah toko (ruko) yang saling bersebelahan, dengan nomor ruko 23-25-27.
Ruko berwarna biru muda ini memampangkan banner besar bertuliskan PT Rama Putra Farm tempat di tengah bangunan. Untuk pintu masuk perusahaan ini berada di ruko nomor 25. Sedangkan ruko nomor 23 terlihat tertutup, dan ruko nomor 27 hanya terbuka sedikit saja.
1. Pegawai benarkan perusahaan ini dapat izin ekspor benih lobster
Ketika masuk ke kantor PT Rama Putra Farm, pekerja di sana masih banyak. Setidaknya ada 8-10 orang yang terlihat bekerja di mejanya masing-masing.
Ketika ditanya apakah petinggi perusahaan ada di kantor, salah satu pegawai menyebut bahwa belum ada atasan mereka yang sekarang sudah ada.
"Baru siang adanya. Mungkin jam 12-an (12.00 WIB) atau jam 1 (13.00 WIB)," ujar pegawai tersebut.
Saat IDN Times memperkenalkan diri untuk melakukan wawancara terkait ekspor benih lobster, pegawai tersebut meminta agar pertanyaan ditanyakan langsung kepada atasannya.
"Benar kami memang dapat izin untuk ekspor benih. Tapi, jelasnya mending nanti saja siangan ke sini lagi," kata dia.