PTUN Menangkan Pemkot, Oded: Pintu Awal Lanjutkan Proyek Rumah Deret
Pemkot Bandung persilakan pihak yang ingin ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial turut mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan gugatan izin lingkungan untuk membangun rumah deret (rudet) di kawasan Tamansari. Dengan putusan ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa melanjutkan itikadnya untuk membangun pemukiman tersebut di daerah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Oded menuturkan, putusan yang memenangkan Pemkot Bandung ini membuat langkah untuk membuat izin pembangunan rumah deret bisa lebih cepat. "Dengan izin pembangunan itu maka kita bisa lebih cepat dibangun karena memang sudah banyak yang menunggu," ujar Oded ditemui di rumah dinasnya, Kamis (19/12).
1. Warga yang setuju pembangunan rumah deret terus bertambah
Oded mengatakan, saat ini warga yang mendukung pembangunan rumah deret pun semakin banyak. Sebelumnya jumlah warga mencapai 176, tapi sekarang sudah ada 181. Artinya mereka yang menolak pembangunan pun semakin sedikit.
Dengan semakin bertambahnya warga yang mendukung maka Pemkot Bandung sesegera mungkin menyelesaikan izin agar pembangunan proyek tidak semakin berlarut. "Sebab semakin banyak juga yang meminta kepastian pembangunan kan," ujar Oded.
Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari
Baca Juga: Kisruh Rumah Deret Tamansari, Korban Penggusuran Tutup Diri Bertemu Oded