PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari

Ini kemenangan untuk Pemkot Bandung yang kesekian kali

Bandung, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memimpin sidang gugatan izin lingkungan rumah deret di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.

"Dengan ini memutuskan, menolak gugatan seluruhnya. Dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp547 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/12).

Majelis hakim menuturkan, keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini sebagian masyarakat di RW11 Tamansari tidak berdasar hukum.

1. Sebagian warga sudah setuju dan di kawasan ini akan dibuat lebih nyaman

PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret TamansariIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut majelis hakim dengan upaya yang selama ini dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan. Selain itu dari data yang dihimpun 63 persen warga yang ada di RW11 aspirasinya adalah setuju untuk pembangunan rumah deret.

Sedangkan di lapangan, untuk lahan sengketa ini akan dilakukan pemugaran, peremajaan, dan membangun pemukiman untuk warga dan kemudian bakal direlokasi.

"Dan warga yang kena rumah deret ini tidak akan terganggu," ungkap Ketua Majelis Hakim.

2. Warga yang selama ini bertahan justru menimbulkan kerugian

PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret TamansariDok.IDN Times/Istimewa

Menurut majelis hakim, selama ini tindakan warga yang tidak setuju dan menetap di RW11 Tamansari termasuk para penggugat justru menyebabkan kegiatan pembangunan yang lebih baik dan merupakan kepentingan umum terganggu dan merugikan.

"Merugikan banyak pihak di mana kawasan ini justru bisa lebih baik tapi malah terhambat," ungkapnya.

Di sisi lain, warga yang menetap justru menyebabkan pencemaran lingkungan ini mana banyak warga yang setuju justru berharap dan menunggu agar pembangunan rumah deret segera dibangun.

3. Dipersilakan melakukan banding

PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret TamansariIDN Times/Debbie Sutrisno

Terhadap pihak manapun yang baik penggugat maupun tergugat yang tidak puas dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengajukan banding. Upaya hukum ini terhitung 14 hari pasca putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung.

"Jadi per hari ini sudah masuk hitungan 14 hari," paparnya

4. Persidangan gugatan sebelumnya atas sengketa ini juga telah dimenangkan Pemkot Bandung

PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari(Warga di Tamansari berkemas sebelum rumahnya digusur oleh Pemkot Bandung) IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, terdapat empat kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan rumah deret telah mengajukan gugatan ke PTUN dengan Nomor 5382/1325 A/DPKP3/2017. Namun gugatan ini kemudian dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

Atas putusan PTUN ini, warga mengajukan upaya hukum banding dan teregister dalam perkara Nomor 189/B/2018/PT.TUN.JKT pada 9 Oktober 2018. Banding ini pun telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan putusan perkara termaksud dimenangkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Penanahan dan Pertamanan Kota Bandung.

Tak puas Sambas dan warga lain yang menolak mengajukan kasasi dan teregister dalam perkara Nomor 87 K/TUN/2019 tanggal 14 Maret 2019. Hasilnya upaya kasasi tersebut pun kalah. Dan kekalahan kasasi tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Namun, warga yang menolak belum puas dan kembali mengajukan gugatan atas terbitnya lzin Lingkungan dengan objek gugatan Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/V“/2018/DPMPTSP tentang izin lingkungan untuk membangun rumah deret di Tamansari.

Meski demikian, atas gugatan ini Pemkot memastikan bahwa apa yang digugat bukan terkait dengan keabsahan kepemilikan lahan. Dengan demikian, tanah yang saat ini digusur memang milik Pemkot Bandung.

Baca Juga: PTUN Bandung Digeruduk Puluhan Orang dari Forum Juang Tamansari

Baca Juga: 2 Polisi Terbukti Melakukan Kekerasan saat Penertiban di Tamansari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya