PTUN Bandung Digeruduk Puluhan Orang dari Forum Juang Tamansari

Mereka berharap PTUN menangkan gugatan atas lahan Tamansari

Bandung, IDN Times - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Juang Tamansari menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (19/12). Hal ini terkait dengan jadwal sidang putusan terkait izin lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung yang akan mendirikan rumah deret di lahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung.

Sedari pagi mereka sudah berjalan dari daerah Tamansari. Melewati Jalan Dipenogoro yang ada gedung DPRD Jawa Barat dan Gedung Sate, puluhan orang ini kemudian menduduki sebagian bahu jalan di depan kantor PTUN Bandung.

Menggunakan mobil bak terbuka yang di atasnya ada pengeras suara, perwakilan Forum Juang Tamansari pun kemudian melakukan orasi secara bergantian. Salah satu orator dalam orasinya mengatakan, Pemkot Bandung sudah menyalahi aturan dengan melakukan penggusuran rumah warga RW11 Kelurahan Tamansari. Sebab Pemkot dan warga sebenarnya masih harus menunggu untuk menentukan siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. Sebab persidangan terkait izin lingkungan untuk rumah deret pun belum ada putusan yang inkrah.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga sebenarnya tidak sah dengan surat kepemilikan aset yang selama ini didengungkan. Surat jual beli yang ada pada 1930 seharusnya tidak digunakan sebagai alat bukti. Sebab saat itu juga Indonesia belum merdeka secara utuh.

"Sedangkan warga di Tamansari ini sudah menetap dan menjaga tanah ini lebih dari 50 tahun. Dan seharusnya sesuai aturan lahan ini seharusnya menjadi milik mereka yang tinggal di sana," ujar salah satu orator tersebut.

1. Pemkot Bandung pun saat ini tidak ramah hak asasi manusia

PTUN Bandung Digeruduk Puluhan Orang dari Forum Juang TamansariIDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain adalah orasinya, dia menyebut bahwa Pemkot Bandung saat ini sangat tidak ramah hak asasi manusia (HAM). Contohnya pada saat melakukan penggusuran aparat yang bertugas melakukan kekerasan terhadap warga dan masyarakat yang coba membantu masyarakat Tamansari.

Ini sangat bertolak belakang dengan predikat Bandung sebagai kota layak HAM yang disematkan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. "Hilangkan predikat itu karena tidak dapat dibenarkan (dalam melakukan kekerasan," ujarnya.

2. Pemkot Bandung bersikukuh penggusuran sudah tepat

PTUN Bandung Digeruduk Puluhan Orang dari Forum Juang TamansariIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Pemkot Bandung berupaya mengamankan aset miliknya pada Rabu(12/12). Tanah seluas 6.000 meter persegi itu semula ditinggali 182 kepala keluarga (KK) yang berada di RW11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.

Di lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan kumuh yang berada diatas lahan milik Pemkot Bandung. Dengan adanya program "Kotaku" dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung berupaya melakukan pembenahan dengan membangun rumah deret agar lebih layak huni dan tertata.

Program tersebut sudah berjalan sejak 12 tahun lalu sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada hingga saat ini dipimpin Wali Kota Bandung Oded M danial. Selama waktu itu, Pemkot Bandung terus melakukan mediasi kepada warga yang tinggal di wilayah RW 11.

Hingga hasilnya, 176 KK bersedia untuk menerima program pemerintah dengan membangun Rumah deret Tamansari dan bersedia direlokasi sementara. Sementara, hanya 6 KK yang masih menolak untuk menerima program pemerintah dan direlokasi ke tempat sementara.

Setelah belasan tahun proses pembangunan Rumah Deret Tamansari berlangsung, Wali Kota Bandung Oded M Danial akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembangunan program tersebut dengan berupaya mengamankan aset.

"Kami putuskan 12 Desember, kemarin (pengamanan aset). Kenapa dilakukan pada Desember ini, karena bulan ini sebagai akhir tahun akhir anggaran agar program pembangunan terus berjalan," kata Oded di pendopo.

3. Tanah seluas 6.000 meter persegi di RW 11 adalah milik Pemkot Bandung

PTUN Bandung Digeruduk Puluhan Orang dari Forum Juang TamansariIDN Times/Yogi Pasha

Pemkot Bandung mengklaim tanah di wilayah RW 11 Tamansari, Bandung merupakan aset negara. Dalam hal ini tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut milik Pemkot Bandung dengan bukti surat segel akta jual yang dikeluarkan pada tahun 1930.

Atas dasar itu, Pemkot mengerahkan Satpol PP yang dibantu petugas kepolisian untuk mengamankan asetnya. Pemukiman yang sudah berdiri puluhan tahun di kawasan itu, terpaksa harus digusur paksa pada Kamis (12/12) lalu.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, tanah di RW 11 Tamansari merupakan aset milik Pemkot Bandung. Menurutnya ada tiga data untuk membuktikan bahwa lokasi itu benar milik Pemkot Bandung.

"Lokasi yang akan dijadikan rumah deret adalah milik Pemkot dari pembelian dibuktikan dengan surat segel jual beli tanah 17 februari 1930 dari Aswadi seluas 200 tumbak, Akta tertanggal 19 maret 1930 seluas 592 tumbak dan dari Aman Sumarna tahun 1938 seluas 835 tumbak," ungkap Dadang saat jumpa pers di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/12).

Baca Juga: Polisi Berpangkat Brigadir Lakukan Kekerasan Saat Penertiban Tamansari

Baca Juga: Gejolak Penggusuran Tamansari, Waspadai Oknum yang Memanfaatkannya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya