TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari

Ini kemenangan untuk Pemkot Bandung yang kesekian kali

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memimpin sidang gugatan izin lingkungan rumah deret di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.

"Dengan ini memutuskan, menolak gugatan seluruhnya. Dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp547 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/12).

Majelis hakim menuturkan, keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini sebagian masyarakat di RW11 Tamansari tidak berdasar hukum.

1. Sebagian warga sudah setuju dan di kawasan ini akan dibuat lebih nyaman

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut majelis hakim dengan upaya yang selama ini dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan. Selain itu dari data yang dihimpun 63 persen warga yang ada di RW11 aspirasinya adalah setuju untuk pembangunan rumah deret.

Sedangkan di lapangan, untuk lahan sengketa ini akan dilakukan pemugaran, peremajaan, dan membangun pemukiman untuk warga dan kemudian bakal direlokasi.

"Dan warga yang kena rumah deret ini tidak akan terganggu," ungkap Ketua Majelis Hakim.

2. Warga yang selama ini bertahan justru menimbulkan kerugian

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut majelis hakim, selama ini tindakan warga yang tidak setuju dan menetap di RW11 Tamansari termasuk para penggugat justru menyebabkan kegiatan pembangunan yang lebih baik dan merupakan kepentingan umum terganggu dan merugikan.

"Merugikan banyak pihak di mana kawasan ini justru bisa lebih baik tapi malah terhambat," ungkapnya.

Di sisi lain, warga yang menetap justru menyebabkan pencemaran lingkungan ini mana banyak warga yang setuju justru berharap dan menunggu agar pembangunan rumah deret segera dibangun.

3. Dipersilakan melakukan banding

IDN Times/Debbie Sutrisno

Terhadap pihak manapun yang baik penggugat maupun tergugat yang tidak puas dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengajukan banding. Upaya hukum ini terhitung 14 hari pasca putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung.

"Jadi per hari ini sudah masuk hitungan 14 hari," paparnya

Baca Juga: PTUN Bandung Digeruduk Puluhan Orang dari Forum Juang Tamansari

Baca Juga: 2 Polisi Terbukti Melakukan Kekerasan saat Penertiban di Tamansari

Berita Terkini Lainnya