PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 Hari
Yuk, patuhi aturan PSBB Jabar demi mencegah penularan corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Ssial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di 27 kabupaten/kota mulai, Rabu (6/5). Pemberlakukan ini merupakan yang pertama untuk sebuah provinsi di luar DKI Jakarta yang memiliki banyak daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham mengenai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Jabar menyebut, masyarakat masih bisa beraktivitas menggunakan berbagai kendaraan. Untuk roda dua yang merupakan sepeda motor pribadi, diperbolehkan berboncengan. Asalkan pengendara dan orang yang dibonceng masih dalam satu kartu keluarga (KK).
"Memiliki alamat yang sesuai dengan kartu identitas, diperuntukan bagi aktivitas yang diperbolehkan dalam ketentuan PSBB," ujar Emil melalui surat tersebut yang ditandatangani, Senin (4/5).
Meski boleh berkendara lebih banyak dari biasanya dalam satu kendaraan, Emil tetap meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan. Misalnya dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan tetap menjaga jarak aman.
1. Untuk kendaraan selain sepeda motor harus bisa mengurangi penumpang paling tinggi 50%
Dalam surat keputusan ini, Emil pun meminta ada pembatasan jumlah penumpang paling tinggi 50 persen dari kapasitas kendaraan atau alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi. Selain itu juga diterapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antarpenumpang, termasuk dengan awak kendaraan,
Di sisi lain, dalam PSBB ini Pemrpov Jabar juga membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ini dikecualikan untuk kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kemudian Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00 17.00 WIB. Sedangkan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) umum dan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: PSBB Kota Cimahi Berakhir 6 Mei, Selanjutnya Ikut PSBB Jabar
Baca Juga: Ridwan Kamil: Masyarakat Tidak Tertib PSBB akan Diberi Sanksi Tilang