PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kereta Api Bandung Mulai 26 Juli
Dicatat ya biar gak lupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Berbagai relaksasi mulai dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pelonggaran juga terjadi untuk angkutan umum seperti kereta api.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, mulai hari ini (26/7/2021), pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujarnya, Senin (26/7/2021).
1. Untuk usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan memiliki kartu vaksin
Sementara pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis juga disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Kuswardoyo.