PPKM Diperpanjang, PSBB Proporsional di Jabar Berlaku di 27 Daerah
Yuk lebih ketat lagi dalam protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Jumlah daerah yang menerapkan PSBB meningkat karena sebelumnya hanya diberlakukan di 20 daerah saja.
Keputusan itu tertuang dalam surat salinan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat itu ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari tetapi belum ditandatangani Ridwan Kamil. PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota diberlakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.
"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota," bunyi surat tersebut.
1. PSBB proposional dilakukan hingga 8 Februari 2021
Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB Proporsional. Jika penyebaran COVID-19 belum tetap belum dapat dikendalikan maka tak menutup kemungkinan PSBB Proporsional akan diperpanjang.
"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam surat keputusan gubernur tersebut.
Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah karena Sentimen dari Perpanjangan PPKM
Baca Juga: Laporan Pelanggaran Prokes Masih Tinggi, PPKM Dinilai Tidak Efektif