TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pondok Pesantren di Jabar Sudah Bisa Beraktivitas di Era New Normal

Kalau pendidikan sekolah formal kapan bisanya pak?

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub ini diterbitkan setelah Pemprov Jabar mempertimbangkan pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Seluruh ponpes di 27 kabupaten kota sebelumnya sudah membaca draft peraturan ini, kemudian ada juga perwakilan dari pesantren salafiyah, pesantren khalafiah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Kementerian Agama, dan komunitas pesantren lainnya.

Melalui Kepgub ini dia berharap protokol kesehatan secara ketat bisa diterapkan di lingkungan pondok pesantren "Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Uu melalui siaran pers, Senin (15/6).

1. Ponpes tetap harus membatasi aktivitas yang menyebabkan kerumunan

Dok.Humas Jabar

Berdasarkan Kepgub ini, ponpes tetap disarankan membatasi aktivitas dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga tidak memungkinkan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).

Ponpes wajib menyediakan media sosialisasi untuk mencuci tangan secara teratur dan menyeluruh, dengan cara memasang poster, banner, spanduk, atau media lainnya mengenai pentingnya mencuci tangan dan tata cara mencuci tangan yang benar. Kemudian memastikan area pondok pesantren memiliki akses untuk melakukan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

"Menempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat pada area pondok pesantren serta memastikan dispenser diisi ulang secara teratur," tulis Kepgub ini.

2. Setiap orang harus menjaga kesehatan dia dan lingkungan

(Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Upaya tersebut untuk meminimalisir kasus penularan atau penyebaran COVID-19 terjadi di pasar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Seluruh ponpes diimbau melakukan sosialisasi etika batuk/bersin di area pondok pesantren. Pengurus ponpes juga harus mewajibkan seluruh orang yang beraktivitas di pondok pesantren menggunakan masker wajah yang memenuhi syarat kesehatan.

Memastikan kebersihan pada seluruh area pondok pesantren dengan menggunakan desinfektan minimal 3 (tiga) kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat di setiap bagian yang sering tersentuh tangan, seperti handel pintu, saklar lampu, lantai, kursi dan meja belajar, buku, hingga Alquran.

3. Kyai, santri, dan asatidz yang sakit dilarang berada di lingkungan ponpes

Ilustrasi Belajar di Pesantren (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam Kepgub ini, para kiyai, Santri, Asatidz, dan pihak lain yang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran nafas, yaitu demam, batuk, pilek dan sakit tenggorokan, dilarang beraktivitas di pondok pesantren.

Penghuni ponpes pun harus menerapkan ketentuan tentang jaga jarak secara fisik (physical distancing) pada seluruh aktivitas pondok pesantren dan meniadakan kegiatan olahraga bersama.

"Apabila terdapat kiyai, santri, ssatidz, dan pihak lain dengan suhu tubuh terdeteksi 38oC atau lebih, segera dilakukan penanganan ke fasilitas pelayanan kesehatan, dan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
memasuki pondok pesantren.

Kemudian untuk kedatangan warga ponpes harus dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing pesantren.

4. Berikut protokol yang disaranakn Gugus Tugas COVID-19 Jabar terkait ibadah di masjid atau lingkungan ponpes

Istimewa

1. Setiap jamaah yang datang ke tempat ibadah atau masjid, harus menggunakan masker.

2. Tempat ibadah atau masjid di lingkungan pondok pesantren tidak menggunakan karpet, sajadah, sarung, dan mukena yang digunakan oleh umum. Seluruh karpet, sajadah, sarung, dan mukena digulung dan/atau disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh Kiyai, Santri, Asatidz, dan pihak lain.

3. Kegiatan di tempat ibadah atau masjid di lingkungan pondok pesantren diupayakan dilaksanakan sesingkat mungkin, dan setelah aktivitas selesai, dilakukan pembersihan lantai dan seluruh sarana ibadah. Selanjutnya dipastikan bahwa tempat ibadah dikunci, dan baru dibuka kembali pada menjelang waktu ibadah berikutnya.

4. Pada saat tempat ibadah atau masjid di lingkungan pondok pesantren dikunci, dipastikan agar dilakukan pembersihan lantai dan sarana ibadah lainnya dengan menggunakan disinfektan.

5. Ibadah shalat berjamaah atau ibadah lainnya dilaksanakan dengan menerapkan ketentuan tentang jaga jarak (physical distancing) paling kurang 1 (satu) meter untuk setiap jamaah.

6. Setelah shalat berjamaah atau ibadah lainnya selesai dilaksanakan, jamaah tidak bersalaman atau kontak secara fisik dengan jamaah lainnya, serta tidak berkerumun.

7. Jamaah yang datang setelah tempat ibadah dalam keadaan terkunci, melaksanakan ibadah di pelataran masjid. Menjelang waktu ibadah berikutnya, pelataran masjid dipastikan dibersihkan dengan menggunakan disinfektan.

Baca Juga: Khawatir Jadi Klaster Baru, Ridwan Kamil Belum Izinkan Sekolah Dibuka

Baca Juga: Wapres Beri Sinyal Pendidikan di Pesantren Segera Dibuka

Berita Terkini Lainnya