Polrestabes Bandung Musnahkan 1.743 Knalpot Bising Demi Jaga Kamtibmas
Jangan asal mengganti knalpot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung memusnahkan ribuan knalpot bising hasil penegakan hukum dalam tiga bulan terakhir.
Total ada sekitar 1.743 knalpot bising yang dimusnakah. Pemusnahan tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Ramadan 1443 Hijriah.
Pemusnahan knalpot bising dilakukan di lapangan Mapolrestabes Bandung, dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu.
1. Ada batasan suara knalpot untuk kendaraan layak jalan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penindakan dan pemusnahan knalpot bising ini selaras dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam klausul, dibatasi tingkat kebisingan, desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor yang layak jalan,” kata Aswin, Rabu (30/3/2022).
Pada penindakan knalpot bising selain kendaraan yang akan diproses, polisi juga mengambil STNK dan BPKB kendaraan.
"Knalpot sepeda motor harus layak digunakan dan sesuai peruntukan. Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena Tilang