Polda Jabar Selamatkan 117 Korban TPPO, Ada yang Jadi PSK hingga ABK

Jangan asal berangkat ke luar negeri untuk bekerja 

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menyelamatkan 117 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak pembentukan satuan tugas (satgas) TPPO pada 5 Juli 2023. Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Sulfi, Ketua Satgas TPPO Jabar mengatakan, selama dua bulan bekerja, Polda Jabar telah menjalankan 33.794 kegiatan baik pencegahan maupun penindakan.

Hasilnya, terdapat 72 laporan yang masuk ke pihak kepolisian yang langsung ditindaklanjuti. Dari seluruh LP yang masuk, kepolisian berhasil mengamankan 110 tersangka.

"Dari 117 korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 21 orang laki-laki dan 96 perempuan," kata Bariza dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).

1. Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan janji

Polda Jabar Selamatkan 117 Korban TPPO, Ada yang Jadi PSK hingga ABKPelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bariza menuturkan, para pelaku TPPO memang tidak memiliki lisensi secara jelas sehingga mereka biasanya menempatkan para korban tidak sesuai dengan janji awal.

Misalnya, ada korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), tapi kemudian korban dipekerjakan sebagai buruh perkebunan, pekerja seks komersial (PSK) hingga anak buah kapal (ABK).

Untuk itu Bariza berharap masyarakat yang ingin jadi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak asal mencari pekerjaan termasuk di luar negeri. Masyarakat harus bisa mencari pengetahuan dan informasi khususnya yang pergi menggunakan agen perusahaan tertentu.

"Makanya harus tahu jalur-jalur mana yang benar-benar bagus dan legal serta sesuai dengan harapan. Sehingga masyarakat Jabar bisa terhindar dari kasus seperti ini (TPPO)," kata Bariza.

2. Pelaku sering pinjamkan uang sebelum menjerat korban

Polda Jabar Selamatkan 117 Korban TPPO, Ada yang Jadi PSK hingga ABKIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus TPPO, Polda Jabar pun kembali berhasil menyelamatkan empat korban yang hendak diberangkatkan dari Kabupaten Cianjur. Mereka diamanakn di Kampung Cagendang, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur pada 6 Juni 2023.
Adapun untuk pelaku TPPO di Cianjur ada empat orang yaitu AR, NS, dan O

Empat korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa ada pelatihan yang kompeten. Padahal seharusnya pada PMI ketika akan bekerja ke luar negeri harus dibekali berbagai pelatihan untuk bekerja di negara tujuan.

"Mereka dijanjikan sebagai pekerja informal. Sebelum berangkat para pelaku ini dipinjami uang dulu sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta dan dijanjikan mendapat gaji sekitar 1.200 real," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum AKBP Adanan Mangopan.

3. Pelaku sudah sering mengirimkan pekerja migran

Polda Jabar Selamatkan 117 Korban TPPO, Ada yang Jadi PSK hingga ABKIlustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Adanan menuturkan, untuk ketiga pelaku yang sekarang diamankan, merupakan pelaku lama. Ini terlihat dari paspor yang ada di tempat pelaku mencapai 40 buku. Menurutnya, jumlah ini diperkirakan sedikit karena dari keterangan pelaku sudah melakukan aksinya cukup lama.

Untuk penangkapan kali ini, meski para pelaku belum sempat memberangkatkan para korban, persyaratan penepatannya sebagai tersangka sudah bisa dilakukan. Ini sesuai dengan pasal 2, pasal 9, pasal 10 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan

Mereka juga bisa dijerat dengan pasal 69 dan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukumannya ini bisa sampai dengan 15 tahun.

Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya