Polisi Ringkus Suami-Istri di Sumedang Pelaku Perdagangan Orang
Salah satu pelaku sempat bekerja 20 tahun di Arab Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pedagangan orang. Mereka merupakan suami-istri yang sudah bekerja dari tahun lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, informasi ini berawal dari laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga Sumedang. Dari laporan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati dua orang pelaku yang diduga terkait TPPO.
"Pengungkapan ini berhasil dilakukan tiga hari lalu. Laporannya ini sudah masuk bulan ini dan tahun lalu," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).
1. Korban awalnya dijanjikan kerja di Dubai tapi dibawa ke Suriah
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumedang Iptu Maulana Yusuf mengatakan, pelaku diperkirakan sudah melakukan aksinya sejak lama karena laporan adanta TPPO yang dilakukan pasangan ini masuk ke Polres dari Desember 2022. Laporan serupa kemudian masuk pada Juni 2023.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan Y dan R yang merupakan pasangan suami istri. Menurutnya, modus yang dilakukan sama di mana pelaku merekrut masyarakat untuk ditawarkan menjadi pekerja di Dubai, Uni Emiratas Arab (UEA).
"Awalnya mereka ditawari jadi pekerja salon di Dubai, tapi kemudian dibelokkan ke negara Suriah," kata Maulana.
Baca Juga: Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota Polisi