Polisi Ringkus Pengoplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Kabupaten Bogor
Pengoplosan gas LPG sudah dilakukan setahun ke belakang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar berhasil meringkus seorang tersangka dengan inisial KPH yang melakukan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg. Pengoplosan gas ini dilakukan di Kampung Cibereum, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kasubdit Reskrimsus Polda Jabar Kompol Andry Agustiano mengatakan, ditangkapnya pelaku bermula ketika Subdit 1 unit 4 dari dinas industri dan perdagangan pemerintah daerah setempat yang melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap lokasi tempat pelaku berwirausaha penjualan tabung gas pda 21 April 2021.
Setelah dicek ternyata usaha yang dilakukan KPH ini adalah melanggar aturan karena bukan menjadi penyalur melainkan memindahkan isi gas dari dari tabun kecil 3 kg ke tabung besar isi 12 kg.
"Gas 3 kg ini ditusukkan menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke valve (lubang), kemudian alat penyuntik lain disuntikkan juga ke valve yang 12 kg," ujar Andy dalam konferensi pers di Rupbasan Kelas 1 Bandung, Rabu (16/6/2021).
1. Tersangka mendapat pasokan gas dengan membeli dari warung eceran
Untuk bisa mengoplos gas tersebut, KPH berkeliling ke sejumlah pedagang yang berada di Bogor dan sekitarnya membeli gas 3 kg. Setelah dapat dalam jumlah banyak dia kembali ke tempat pengoplosan dan memindahkan isi gas tersebut.
Dari empat tabung gas 3 kg lalu dipindahkan ke gas 12 kg hingga dirasa penuh. Gas 12 kg lalu disegel dan dicap dengan warna putih atau biru.
"Setelahnya gas langsung diperdagangkan ke warung-warung.