Polisi Ciduk Pengusaha Bengkel yang Miliki Senjata Api Ilegal
AS juga miliki ratusan peluru tajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan seorang pengusaha bengkel berinisial AS, di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan karena terbukti memiliki tiga senjata api rakitan laras panjang dan ratusan butir peluru tajam
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga terkait warga yang membuat senjata api ilegal. Kemudian, pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB, Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penggeledahan dan penangkapan di kediaman pelaku AS.
"Tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang buktinya. Satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm 4 TJ, satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm 5 TJ dan 275 butir peluru berbagai jenis," ucap Patoppoi saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).
1. Pelaku telah merakit senpi sejak 1998
Patoppoi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan telah merakit senjata api sejak tahun 1998. Dalam kurun waktu 22 tahun, Dia berhasil merakit dua pucuk senjata api.
"Kalau dari pengakuannya sejauh ini baru membuat dua buah senjata api," paparnya.