Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Tersangka Penganiayaan Polisi
Mereka melakukan aniaya terhadap anggota kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang tersebut ditetapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan enam petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
"Hasil penyidikan, bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka), yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).
1. Satu mahasiswa dan dua pegawai swasta
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Menurutnya, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
Atas kejadian ini, ketiganya bisa dikenakan pasal 351 da pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan (anggota) sudah membaik tapi masih dalam perawatan," kata dia.