Polda Disebut Tak Kabulkan Permintaan Pencabutan Kasus Bahar bin Smith
Korban sudah damai dan diberi Rp25 juta untuk kerugian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus penganiayaan Bahar bin Smith kembali digelar. Kali ini persidangan mendatangkan dua saksi yakni Hendri Nafis, selaku kaka ipar korban bernama Ardiansyah, serta Hendi Pratama yang menjadi kuasa hukum korban.
Dalam kesaksian yang disampaikan Hendri Pratama, antara terdakwa Bahar bin Smith dan korban Ardianysah sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Kepastian itu juga teruang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Berlandaskan surat tersebut, Hendi kemudian melayangkan surat ke Polres Bogor yang merupakan kawasan insiden penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi. Namun, Hendi kemudian diminta untuk memberikan surat permintaan pencabutan kasus tersebut ke Polda Jabar.
"Saya sudah datang ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung (Polda Jabar). Tapi karena saat itu PSBB ketat makanya kirim surat ke pihak terkait (Polda Jabar)," ujar Hendi saat duduk sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/5/2021).
1. Tidak ada kejelasan lebih lanjut dari Polda Jabar
Atas surat tersebut, Hendi berharap Polda Jabar memberikan jawaban untuk mencabut kasus penganiayaan Bahar Smith di Bogor. Namun hingga pemanggilan Bahar atas kasus ini tidak ada kejelasan dari Polda Jabar atas surat yang dilayangkan.
"Kami memang hanya bersurat saja, tpi kemudian tidak ada informasi dari Polda Jabar. Kami juga memberita tahu mengenai adanya perdamaian restorative justice" ujar Hendi.
Baca Juga: Korban Pemukulan Bahar Smith Irit Bicara, Berdalih Sudah Damai