TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Diminta Tak Asal saat Lakukan PHK dan Penundaan THR

Kalau ada perusahaan yang tak penuhi hak pekerja, laporkan!

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pandemik virus corona (COVID-19) telah membuat perekonomian dalam negeri rontok. Banyak perusahaan telah merumahkan para pekerjanya dan memberikan mereka setengah dari upah yang harusnya diterima. Tak sedikit pula perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menjaga kondisi keuangannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menekankan kepada perusahaan guna mengedepankan bipartit atau perundingan untuk bersepakat dengan pekerja dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran tunjangan gari raya (THR) di tengah pandemi COVID-19.

"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," kata Ade melalui siaran pers, Jumat (8/5).

1. Harus ada itikad baik dari perusahaan kepada setiap pekerja

Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha untuk menjamin kelangsungan hidup buruh. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang keluar pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.

Ade menyatakan, hal tersebut harus dibahas bersama antara perusahaan dan pekerja melalui proses perundingan. Perundingan harus dilandasi itikad baik untuk mencapai kesepakatan, harus ada keterbukaan dan kejujuran antara pimpinan perusahaan dengan pekerja/buruh, dan tidak memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.

"Disnakertrans Jabar tetap meminta pimpinan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR untuk pekerja/buruh, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata dia.

2. Siapkan layanan pengaduah THR

Dok.Istimewa

Guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR. Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

"Kami telah menyediakan hotline dan alamat email untuk pelayanan pengaduan, juga menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," katanya.

Baca Juga: Bukan COVID-19, Ini Alasan Buruh Pabrik Sepatu Tangerang PHK Massal

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja di Situs Prakerja.go.id

Berita Terkini Lainnya