Perusahaan Akumobil yang Lakukan Penipuan Tak Terdaftar di OJK
Konsumen jangan mudah goyah dengan berbagai hadiah yah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perusahaan yang melakukan penipuan penjualan mobil dengan harga miring, Akumobil, mengklaim telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnisnya. Namun hal ini disanggah oleh Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan.
Menurutnya, selama ini OJK tidak pernah menerbitkan izin atas nama perusahaan tersebut. Sebab, Akumobil tidak bergerak di bidang keuangan maupun investasi yang menjadi tugas dalam pengawasan OJK. Akumobil lebih pada penjualan kendaraan yang berarti berada di bawah Kementerian Perdagangan izinnya.
"Jadi kalau Akumobil melakukan flash sale itu bukan jasa keuangan. Itu perdagangan biasa," ujar Triana dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).
1. Klaim yang dilakukan Akumobil tidak tepat
Sebelumnya, dalam penawaran produk kepada konsumen perusahaan ini kerap menyisipkan nama OJK yang ikut mengawasi tata cara dagang Akumobil. Namun, Triana menyebut selama ini perusahaan tersebut pun tidak pernah mengajukan izin karena memang terdapat dalam ranah yang berbeda.
"Karena dia (Akumobil) bukan perusahaan keuangan," ujarnya.
Dari data yang dihimpun OJK, perizinan perusahaan ini memang melalui Kementerian Perdagangan yang kemudian dikeluarkan lewat Online Single Submission (OSS). Dengan demikian selama ini OJK tidak pernah mengawasi Akumobil.
Baca Juga: Penipuan Mobil Murah, Dirut Fintech Akumobil Resmi Berstatus Tersangka
Baca Juga: [BREAKING] Ratusan Pegawai RSUD Al-Ihsan Demo Tuntut Kepastian Status