TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perlu Pengawasan Ketat Jika WNI eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia

Mereka tetap WNI meskipun sudah membakar paspor

Ilustrasi pemulangan ISIS (IDN Times/Arief Rachmat)

Bandung, IDN Times - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira menuturkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjadi eks ISIS sebenarnya bisa kembali pulang ke Indonesia. Polemik pembakaran paspor kewarganegaraan yang dibakar tidak menjadikan mereka tidak terdaftar sebagai WNI. Sebab pembakaran seperti itu secara hukum tidak membuat status kewarganegaraan seseorang lenyap.

Saat ini sekitar 600 mantan simpatisan ISIS memang ingin pulang ke Indonesia. Mereka merasa tertipu dengan apa yang dijanjikan ketika menjadi simpatisan perang.

"Jadi harus dicek dulu itu apakah mereka menjadi simpatisan motivasinya apa. Apakah mereka terpaksa atau dipaksa, ini harus jadi pertimbangan," ujar Indra ketika dihubungi, Selasa (11/2).

1. Seorang manusia tidak boleh kehilangan kewarganegaraan

google

Menurutnya, seorang manusia dimanapun dia berada harus memiliki kewarganegaraan. Artinya negara manapun secara hukum internasional tidak boleh menghilangkan status tersebut.

Dan secara etnis serta sejarahnya, eks WNI yang sekarang ada di Suriah itu memang merupakan warga Indonesia. Dengan demikian tidak ada kesalahan jika pemerintah memulangkan mereka.

"Walaupun memang harus ada perlakukan khusus. Mereka di-screening dulu, dibina oleh pemerintah. Jadi ketahuan apakah mereka korban atau memang penjahat aktif yang melakukan kekerasan sampai pembunuhan," ungkap Indra.

2. Kemungkinan lebih banyak yang sekedar jadi simpatisan ketimbang penjahat

IDN Times/Arief Rachmat

Menurut Indra, dari sekitar 600 WNI yang ada di Suriah, mayoritas dari mereka adalah simpatisan yang tidak tahu apapun kondisi di sana dan apa yang bisa terjadi pada mereka. Simpatisan ini mungkin dipaksa oleh oknum yang diperkirakan jumlahnya hanya puluhan orang.

Jika benar, maka pemerintah sebaiknya memulangkan mereka dengan satu syarat, tempatkan mereka di daerah tertentu untuk dibina terlebih dahulu. Artinya tidak langsung dipulangkan ke lingkungan rumahnya masing-masing.

"Mungkin dulunya hanya diiming-imingi uang, kesejahteraan, dan janji manis lainnya. Setelah mereka tahu di sana melakukan kejahatan kemudian insyaf," papar Indra.

3. WNI yang akan diadili baiknya dilakukan pemerintah Indonesia

IDN Times/Arief Rahmat

Jika para simpatisan ini akan diadili, lanjut Indra, seharusnya pemerintah Indonesia-lah yang melakukannya. Sebab, mereka saat ini masih tercatat sebagai WNI.

Jangan sampai mereka diadili di negara lain yang sistemnya berbeda dengan Indonesia. Baik dihukum mati atau hukuman seumur hidup, para penjahat ini baiknya diperlakukan oleh pemerintah Indonesia saja.

"Saya pikir yang bekah menghukum mati juga orang Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kombatan ISIS di Suriah Menanti Nasib untuk Pulang ke Indonesia

Baca Juga: Wacana Pemulangan WNI eks ISIS, MUI Jabar: Hati Kecil Kami Menolak

Berita Terkini Lainnya