Perlu Pengawasan Ketat Jika WNI eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia
Mereka tetap WNI meskipun sudah membakar paspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira menuturkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjadi eks ISIS sebenarnya bisa kembali pulang ke Indonesia. Polemik pembakaran paspor kewarganegaraan yang dibakar tidak menjadikan mereka tidak terdaftar sebagai WNI. Sebab pembakaran seperti itu secara hukum tidak membuat status kewarganegaraan seseorang lenyap.
Saat ini sekitar 600 mantan simpatisan ISIS memang ingin pulang ke Indonesia. Mereka merasa tertipu dengan apa yang dijanjikan ketika menjadi simpatisan perang.
"Jadi harus dicek dulu itu apakah mereka menjadi simpatisan motivasinya apa. Apakah mereka terpaksa atau dipaksa, ini harus jadi pertimbangan," ujar Indra ketika dihubungi, Selasa (11/2).
1. Seorang manusia tidak boleh kehilangan kewarganegaraan
Menurutnya, seorang manusia dimanapun dia berada harus memiliki kewarganegaraan. Artinya negara manapun secara hukum internasional tidak boleh menghilangkan status tersebut.
Dan secara etnis serta sejarahnya, eks WNI yang sekarang ada di Suriah itu memang merupakan warga Indonesia. Dengan demikian tidak ada kesalahan jika pemerintah memulangkan mereka.
"Walaupun memang harus ada perlakukan khusus. Mereka di-screening dulu, dibina oleh pemerintah. Jadi ketahuan apakah mereka korban atau memang penjahat aktif yang melakukan kekerasan sampai pembunuhan," ungkap Indra.
Baca Juga: Kombatan ISIS di Suriah Menanti Nasib untuk Pulang ke Indonesia
Baca Juga: Wacana Pemulangan WNI eks ISIS, MUI Jabar: Hati Kecil Kami Menolak