Perda Baru Mengenai Aturan Penjualan Rokok di Jabar Masih Diragukan
Penegakan hukum kepada penjual harus dipertegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi pesimistis dengan implementasi peraturan daerah (Perda) baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengenai aturan penjualan rokok maupun tempat khusus untuk masyarakat merokok. Sebab aturan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan hingga pemerintah pusat.
Namun, kebijakan tersebut sangat minim implementasi sehingga aturan yang ada nampak tidak terasa pada aktualisasi di lapangan.
1. Harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota
Terkait dengan izin penjualan rokok yang diusung dalam perda baru, Yogi mengimbau Pemprov Jabar agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab implementasi di daerah menjadi kunci agar perda ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Meskipun, Yogi melihat masih banyak pemerintah daerah yang masih menjadikan penjualan rokok sebagai salah satu pendapatan daerah yang cukup tinggi. Berdasarkan hal tersebut, bisa jadi ada pemerintah kabupaten/kota yang memungkinkan menolak implementasi dari perda baru.
"Semua butuh perhatian dari pemerintah daerah, tidak bisa hanya dari pusat saja. Saya agak pesimis dengan peraturan daerah tentang rokok ini," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (25/3).