TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perda Baru Mengenai Aturan Penjualan Rokok di Jabar Masih Diragukan

Penegakan hukum kepada penjual harus dipertegas

Pixabay/ geralt

Bandung, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi pesimistis dengan implementasi peraturan daerah (Perda) baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengenai aturan penjualan rokok maupun tempat khusus untuk masyarakat merokok. Sebab aturan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan hingga pemerintah pusat.

Namun, kebijakan tersebut sangat minim implementasi sehingga aturan yang ada nampak tidak terasa pada aktualisasi di lapangan.

1. Harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota

IDN Times/Mahendra

Terkait dengan izin penjualan rokok yang diusung dalam perda baru, Yogi mengimbau Pemprov Jabar agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab implementasi di daerah menjadi kunci agar perda ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Meskipun, Yogi melihat masih banyak pemerintah daerah yang masih menjadikan penjualan rokok sebagai salah satu pendapatan daerah yang cukup tinggi. Berdasarkan hal tersebut, bisa jadi ada pemerintah kabupaten/kota yang memungkinkan menolak implementasi dari perda baru.

"Semua butuh perhatian dari pemerintah daerah, tidak bisa hanya dari pusat saja. Saya agak pesimis dengan peraturan daerah tentang rokok ini," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (25/3).

2. Penegakan hukum harus dilakukan

IDN Times / Aan Pranata

Menurut Yogi, aturan penjualan rokok seperti tidak boleh menjual kepada anak di bawah 18 tahun sebenarnya sudah disosialisasikan. Sayangnya masih banyak penjualan khususnya yang para pengecer yang tetap menjual rokok kepada mereka yang belum cukup umur.

Musababnya, tidak ada aturan tegas yang bisa membuat para penjual ini jera. Selama ini pemerintah hanya mengimbau, sedangkan imbauan jelas akan diacuhkan para penjual karena tidak berdampak negatif kepada mereka saat menjual rokok pada anak-anak.

"Kalau imbauan kan jadinya sesuka hati saja. Pas mereka ketahuan menjual (ke anak di bawah umur) ya dibiarkan saja, tidak ada tegas-tegasnya," ujar Yogi.

3. Dana dari cukai rokok seharusnya bisa tarik ke daerah

https://blog.chocchildrens.org

Di sisi lain, Yogi menilai Pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebaiknya bisa melakukan komunikasi ke pemerintah pusat terkait dengan dana yang didapat dari cukai rokok. Dana cari cukai ini tidak sedikit dan selama ini sangat minim diimplementasikan pada infrastruktur kesehatan di daerah.

"Contoh cukai rokok untuk infrastruktur kesehatan kemarin ada di daerah yang membangun rumah sakit paru-paru dari anggaran tersebut. Nah cara seperti ini bisa dilakukan juga di daerah lain di Jabar," papar Yogi.

Berita Terkini Lainnya