Penyuap Satu Unit Mobil untuk Kalapas Sukamiskin Mulai Disidangkan
Hai para pengusaha jangan jadi tukang suap yah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus suap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Direktur PT Fajar Basthi Lestari Radian Azhar ke kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan KPK yang diterima IDN Times, Radian dianggap bersalah karena memiliki niat untuk memberikan suap berupa satu unit mobil kepada Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen. Dia pun didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menuturkan, kasus ini berawal ketika Radian berkeinginan melakukan kerja sama dengan Wahid Husen pemenuhan perlengkapan kebutuhan sehari-hari untuk warga binaan di sejumlah Lapas Sukamiskin. Terlebih Perusahaan milik Radian juga sudah melakukan hal serupa di Lapas Madiun, saat Wahid juga menjadi Kalapas di sana.
Kemudian pada Maret 2018, terdakwa menemui wahid dalam rangka silahturahmi sekaligus melihat peluang agar dapat ditunjuk sebagai mitra kerja di Lapas Sukamiskin. Pada pertemuan tersebut, Wahid menyampaikan keinginan mengganti mobilnya, yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 warna hitam dan meminta terdakwa agar menukar mobil tersebut yang nilainya menurut Wahid Rp200 juta dengan dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru.
1. Kendaraan yang akan diberikan berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar
Menurut Takdir, Radian pun berjanji memenuhi permintaan Wahid. Namun, meminta agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru yang
akan dipesan oleh terdakwa.
Radian kemudian mengunjungi PT Sun Star Prima Motor cabang Bekasi selaku dealer Mitsubishi menanyakan harga promo Mitsubishi Pajero Sport. Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, Terdakwa memesan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta dengan mekanisme
pembelian secara kredit (leasing).
"Komitmen pemberian mobil itu ditindaklanjuti dengan pertemuan Wahid Husen dan Radian Azhar membas soal keinginan jadi mitra kerja di Lapas Sukamiskin untuk kegiatan percetakan," ujar Takdir.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Sita Uang dan Dokumen
Baca Juga: Banyak yang Dirugikan, Ini 5 Skandal Korupsi Terparah dalam Sejarah