Penyandang Tunanetra Wyata Guna Bandung Dipastikan Terusir
Kemensos sebut masih banyak pihak yang belum terakomodir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekitar 66 penyandang tunanetra yang saat ini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, Kota Bandung, dipastikan akan terusir dari tempatnya. Hal ini seiring perubahan status Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional. Atas perubahan tersebut maka penyandang tunanetra di Wyata Guna akan dibatasi jumlahnya dan waktu untuk rehabilitasi pun tidak lama.
Melalui siaran pers, Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan, terminasi atau pengakhiran masa layanan kepada penerima manfaat dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur dan ketentuan. Selain mengacu pada regulasi yang berlaku, terminasi juga untuk menciptakan kesempatan sama bagi penyandang disabilitas lain yang belum tersentuh layanan.
“Terminasi merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” kata Agus, Selasa (30/7).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap pertemuan antara kelompok yang menamakan diri Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, beberapa waktu lalu, terkait layanan rehabilitasi sosial di Wyata Guna Bandung.
1. Terminasi dilakukan karena banyak pihak memerlukan layanan serupa
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Edi Suharto menuturkan, selain dengan mengacu pada ketentuan hukum, terminasi juga diberlakukan untuk mengatasi tingginya pihak yang memerlukan layanan dan calon penerima manfaat, sementara daya tampung balai terbatas.
“Penerima manfaat yang selesai menerima layanan rehabilitasi sosial (terminasi), dapat membuka kesempatan bagi calon penerima manfaat berikutnya. Dengan demikian, tercipta kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan rehabilitasi sosial,” kata Edi.
Menurutnya, terminasi dilakukan setelah sebelumnya melalui serangkaian tahapan, asessment oleh pekerja sosial serta sosialisasi kepada penerima manfaat dan keluarga baik dilakukan di balai maupun dengan mengunjungi rumah keluarga.
Mengacu pada PP No. 39/2012, terminasi diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Dikatakan bahwa, bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a) pendekatan awal; b) pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut.
Baca Juga: 66 Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Tak Mendapat Rehabilitasi
Baca Juga: Kisah Haru Abdul Manan, Si Tuna Netra Penghafal Alquran dalam 8 Bulan