Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK
Jangan sampai kenaikan UMK justru timbulkan pengangguran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran 561/75/Yangbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Surat Edaran (SE) ini sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing kepala daerah yang telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha setempat.
SE ini mendapat pertentangan dari aliansi buruh. Sebab surat tersebut tidak mengingat yang membuat pelaku usaha bisa jadi tidak menerapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai yang diarahkan Gubernur Jabar.
Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mochamad Ade Afriandi mengatakan, surat yang diterbitkan berupa SE dan tidak SK bukan tanpa alasan. Selama ini banyak pelaku industri yang mengeluh tidak bisa melakukan diskusi atas UMK yang ditetapkan lewat SK karena sifatnya yang mengikat.
"Jadi yang ingin kita ke depankan kembali pada prinsip pengupahan di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh," ujar Ade dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jumat (21/11).
1. Ketika UMK berlandaskan surat keputusan banyak perusahaan meminta penangguhan
Ade mengatakan, pihaknya dalam beberapa tahun ke belakang telah membuat satuan tugas (task force) untuk melakukan kajian atas banyaknya perusahaan di Jabar yang melakukan penangguhan pemberian UMK sesuai dengan SK yang diterbitkan gubernur.
Berdasarkan pemantauan dan informasi yang masuk ke Disnakertrans, ketika pada 2018 ada SK Gubernur Jabar terkait UMK, setidaknya ada 73 industri yang minta penangguhan sistem upah baru di mana 80 persennya adalah industri garmen.
Hal serupa terjadi ketika SK Gubernur Jabar terkait kenaikan UMK diterbitkan untuk 2019. Terdapat 54 perusahaan yang langsung mengajukan penangguhan UMK.
"Dan 90 persen ini industri garmen," ujar Ade.
Baca Juga: Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung Sate
Baca Juga: UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur Jatim