Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung Sate

Mereka bersikeras agar Gubernur Ridwan Kamil naikan UMK

Bandung, IDN Times - Aksi demo buruh di depan halaman Gedung Sate masih berlanjut. Ratusan buruh bersikeras ingin menetap hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan kepastian kenaikan upah minimun dan tidak ada penetapan perusahaan yang menggunakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020.

Ratusan buruh dari berbagai organisasi masih bertahan menggelar aksi hingga pukul 19.00 WI, Kamis (21/11). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh sebenarnya sudah beraudiensi dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Namun, hasil pertemuan tersebut mengecewakan buruh.

"Kami kecewa karena masih ada format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran (SE) bukan Surat Keputusan (SK)," ujar Roy ketika dihubungi.

Menurutnya, surat edaran sifatnya tidak mengikat secara hukum. Hal itu jelas membuat buruh kecewa dengan SE. Karena, percuma saja kalau UMK ditetapkan dengan SE maka artinya sama saja seperti ditetapkan gubernur.

"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," paparnya.

1. Keputusan Gubernur Jabar berbeda dengan provinsi lainnya

Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung SateIDN Times/Humas Pemprov Jabar

Roy mengaku bingung dengan kebijakan yang dibuat Gubenur Jabar karena berbeda dengan provinsi yang lain. Misalnya, Provinsi Jatim dan Jateng bentuknya semua surat keputusan. Sementara DKI Jakarta, bentuknya Peraturan Gubernur.

"Kalau bentuknya SE itu seperti tak mentapkan UMK. Kami ga ngerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," tegasnya.

Roy mengatakan, walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar tapi buruh belum puas karena belum ada keputusan. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hanya menyampaikan akan menandatangan. Foermatnya berbeda dari tahun sebelumnya.

"Buruh kecewa kalau SE kan bukan ketetapan. Pemerintah kan aturannya meminta gubernur menetapkan upah minum. Ini bermain kalimat," katanya.

2. UMK yang tinggi buat banyak perusahaan lakukan penangguhan

Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung SateIDN Times/Aji

Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi menuturkan, untuk penetapan UMK 2020 formatnya memang SE. Pertimbangannya, karena setiap tahun penetapan dengan Surat Keputusan yang diusulkan Bupati/Walikota kemudian dievaluasi oleh Pemprov Jabar. Ternyata, selama ini banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Bahkan, ada yang mengajukan upah khusus.

"Ini pertimbangan kami menetapkan berbentuk SE karena ingin memenuhi semua aspirasi stake holders," katanya.

Namun, kata Ade, penetapan bentuk UMK 2020 tetap diputuskan oleh Gubenur Jabar Ridwan Kami. Saat ini, semua pihak masih menunggu format penetapan UMK untuk ditandatangani oleh gubernur Jabar yang masih berada di Jakarta.

"Ini kami tetap menunggu Pa Gubernur kan masih di Jakarta dipanggil Wapres. Tapi ya penetapan dipastikan hari ini menunggu Pa gubernur pulang dari Jakarta," katanya.

3. Pemprov Jabar coba lakukan formulasi paling tepat

Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung SateDok.Humas Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul mengatakan, bupati/wali kota 27 daerah di Jabar sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

"Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami (Pemda Provinsi Jabar) memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan," kata Uu.

Saat ini Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020. Uu menambahkan, UMK di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP tersebut.

"Sebelum membuat keputusan, selalu kami lakukan komunikasi dan koordinasi. Pemda Provinsi Jawa Barat akan berusaha memberikan keadilan," ucap Uu.

4. UMK terbesar ada di Karawang dan terkecil di Banjaran

Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung SateANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Berdasarkan acuan rekomendasi UMK dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp4.594.325. Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp2.963.497.

"Segala kebijakan pemerintah ini selalu berstandar pada keberpihakan kepada masyarakat," ujar Uu.

Baca Juga: Industri Keluhkan UMK vs Buruh Minta Naik Gaji, Mana Harus Didukung?

Baca Juga: UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya