TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Siapkan Skema Aturan Baru PCR Jalur Darat

Jarak minimal wajib PCR capai 250 Km

Ilustrasi - Petugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat menginstruksikan agar masyarakat yang akan bepergian menggunakan jalur darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer (Km) harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif COVID-19. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona pada masyarakat yang bepergian.

Terkait pengawasan tersebut, pemerintah daerah diimbau aktif melakukan pengecekan. Wali Kota Bandung Oded Danial memastikan pihaknya ikut aturan dari pemerintah pusat. Apapun kebijakan yang diambil pasti memiliki dampak positif.

"Kami sebagai pemerintah daerah tentu saja akan melaksanakan kebijakan sesuai arahan dari pusat, kalau pusat memperketat, kami juga memperketat, bahkan kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun kami tetap hati-hati, harus waspada," ujar Oded ditemui di Balaikota, Selasa (2/11/2021).

1. Siapkan aturan di daerah

IDN Times/Yogi Pasha

Dia menuturkan, meski kasus COVID-19 di Bandung sudah melandai tetapi setiap orang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk mengikuti aturan wajib tes PCR untuk masyarakat yang bepergian jauh lewat jalur darat.

"Rapat terbatas (ratas) akan kami laksanakan. Jumat ini kita akan mengkaji (aturan terkait)," kata dia.

2. Ketentuan baru keluar akhir pekan kemarin

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat selama masa pandemik COVID-19. Aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Surat Edaran (SE) terbaru.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Minggu (31/10/2021).

Berita Terkini Lainnya