Pemkot Bandung Siapkan Skema Aturan Baru PCR Jalur Darat
Jarak minimal wajib PCR capai 250 Km
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat menginstruksikan agar masyarakat yang akan bepergian menggunakan jalur darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer (Km) harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif COVID-19. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona pada masyarakat yang bepergian.
Terkait pengawasan tersebut, pemerintah daerah diimbau aktif melakukan pengecekan. Wali Kota Bandung Oded Danial memastikan pihaknya ikut aturan dari pemerintah pusat. Apapun kebijakan yang diambil pasti memiliki dampak positif.
"Kami sebagai pemerintah daerah tentu saja akan melaksanakan kebijakan sesuai arahan dari pusat, kalau pusat memperketat, kami juga memperketat, bahkan kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun kami tetap hati-hati, harus waspada," ujar Oded ditemui di Balaikota, Selasa (2/11/2021).
1. Siapkan aturan di daerah
Dia menuturkan, meski kasus COVID-19 di Bandung sudah melandai tetapi setiap orang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk mengikuti aturan wajib tes PCR untuk masyarakat yang bepergian jauh lewat jalur darat.
"Rapat terbatas (ratas) akan kami laksanakan. Jumat ini kita akan mengkaji (aturan terkait)," kata dia.