TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan Pasar

Larangan akan dipercepat tidak pada 2025

ilustrasi orang berbelanja (pexels.com/Artem Beliaikin)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menggaungkan rencana pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan. Bukan hanya di swalayan seperti supermarket dan minimarket, tapi juga di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang diselenggarakan di PT Pindad. Menurutnya, selama ini aturan pengurangan dan pelarangan plastik sekali pakai sudah ada melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Sayangnya penerapan aturan ini masih tidak maksimal dilaksanakan di lapangan. Alhasil setiap harinya sampah plastik di Kota Bandung menjadi momok karena terus bertambah hingga masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Plastik ini bukan berarti tidak boleh ada dalam kehidupan. Tapi memang harus melakukan perbaikan lingkungan untuk kebaikan di masa depan karena plastik ini tidak bisa diurai," kata Ema, Selasa (20/6/2023).

1. Jangan terlena dengan membayar plastik yang dipakai

Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurut Ema, memang selama ini banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga daerah dalam mengurangi jumlah sampah plastik. Salah satunya adalah membayar plastik yang dipakai ketika berbelanja di swalayan.

Namun, aturan itu ketika ditelisik ulang sebenarnya tidak terlalu berdampak pada pengurangan sampah plastik. Sebab, banyak juga masyarakat tetap membeli plastik tersebut untuk digunakan berbelanja. Alhasil tumpukan sampah pun tidak berkurangan secara signifikan.

"Saya inginya semua tidak boleh menggunakan plastik lagi. Pakai penggantinya seperti kertas atau yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang," kata Ema.

2. Siapkan surat edaran terbaru

IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha retail dan pasar tradisional, Ema bakal mengeluarkan kembali surat edaran agar mereka bisa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Harapannya pelaku usaha kembali sadar dan bisa mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan.

Pemkot Bandung dipastikan tidak akan diskriminasi dalam penerapan aturan tersebut. Semua dilakukan demi kebaikan di masa depan sehingga lingkungan lebih asri.

"Kita harus komitmen dalam menjalankan ini (pelarangan plastik di tempat berbelanja)," kata dia.

Baca Juga: 300 Bank Sampah di Bandung Bisa Tukar Sampah Jadi Emas 

Baca Juga: Plh Walkot Bandung Klaim Penumpukan Sampah di TPS Terus Berkurang

Berita Terkini Lainnya