TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Korban dianggap melakukan pembunuhan berencana

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Hery Hernando (30 tahun) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia. Kasus ini viral setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban di 

di Jalan Adiwarta Lembang Agustus tahun 2022. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan, Selasa (28/3/2023).

 

1. Terdapat hal yang memberatkan terdakwa

Ilustrasi pembunuhan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.

Sementara Hal-hal yang meringankan, di mana terdakwa menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban.

Ketua majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.

"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," katanya.

2. Ada unsur pembunuhan berencana

Ilustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus. Namun, majelis hakim pertama yaitu Nendi Rusnendi memiliki pandangan berbeda terhadap kasus dengan terdakwa Hery Hernando. Dalam kasus tersebut, ia menilai tidak terdapat unsur pembunuhan berencana sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.

"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," katanya.

Berita Terkini Lainnya