Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara
Korban dianggap melakukan pembunuhan berencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Hery Hernando (30 tahun) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia. Kasus ini viral setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban di
di Jalan Adiwarta Lembang Agustus tahun 2022. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan, Selasa (28/3/2023).
1. Terdapat hal yang memberatkan terdakwa
Ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.
Sementara Hal-hal yang meringankan, di mana terdakwa menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban.
Ketua majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.
"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," katanya.