Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang
Ayo buruan ikut sebelum sampai akhir 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperpanjang program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2019.
Hening Widyatmoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah, menuturkan, program ini awalnya hanya berlangsung selama sebulan dari 10 November sampai 10 Desember. Namun, karena animo masyarakat atas program ini cukup tinggi maka Pemprov Jabar memperpanjang program ini sampai akhir 2019.
"Pada 10 Desember itu merupakan hari terakhir, tapi melihat antusias masyarakat besar maka seizin Pak Gubernur (Ridwan Kamil) kami perpanjang hingga akhir tahun," ujar Hening, Rabu (11/12).
1. Peningkatan pendaftar baru terasa pada minggu ketiga
Selama pelaksanaan program ini respons wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan tersebut baru terlihat meningkat memasuki minggu ketiga dan puncaknya pada Senin (9/12). Khusus pada hari Senin kemarin tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi sekitar Rp88,301 miliar.
"Kalau pas hari normal (di luar program) rerata berkisar Rp30 sampai Rp35 miliar. Mengingat sosialisasi program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang waktu berakhir tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi WP yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon," kata Hening.
Dia berharap di masa perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PAD
Baca Juga: Ada 1.100 Kendaraan Mewah yang Nunggak Pajak Senilai Rp37 M di Jakarta