TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang 

Ayo buruan ikut sebelum sampai akhir 2019

Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperpanjang program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2019.

Hening Widyatmoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah, menuturkan, program ini awalnya hanya berlangsung selama sebulan dari 10 November sampai 10 Desember. Namun, karena animo masyarakat atas program ini cukup tinggi maka Pemprov Jabar memperpanjang program ini sampai akhir 2019.

"Pada 10 Desember itu merupakan hari terakhir, tapi melihat antusias masyarakat besar maka seizin Pak Gubernur (Ridwan Kamil) kami perpanjang hingga akhir tahun," ujar Hening, Rabu (11/12).

1. Peningkatan pendaftar baru terasa pada minggu ketiga

Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Selama pelaksanaan program ini respons wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan tersebut baru terlihat meningkat memasuki minggu ketiga dan puncaknya pada Senin (9/12). Khusus pada hari Senin kemarin tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi sekitar Rp88,301 miliar.

"Kalau pas hari normal (di luar program) rerata berkisar Rp30 sampai Rp35 miliar. Mengingat sosialisasi program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang waktu berakhir tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi WP yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon," kata Hening.

Dia berharap di masa perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

2. Mengejar target pendapatan pajak tahunan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Hening menuturkan program ini sekaligus upaya pemerintah daerah mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan. Target uang yang terserap dari program ini ditaksir mencapai Rp800 miliar

Ia menuturkan program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini berlaku untuk penunggak di atas lima tahun. "Nantinya, penunggak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda," ujar Hening.

3. Amnesti denda pajak ini didapat setelah ada diskusi mendalam

RusAutoNews.Com

Dia menuturkan, pembebasan denda pajak ini dihasilkan atas diskusi yang mengundang Gaikindo, AISI, yang menuturkan penjualan kendaraan bermotor masih jauh dari target. Hal itu jelas akan berdampak pada pajak pendapatan penjualan kendaraan.

Dari data yang dihimpun hingga triwulan ketiga baru 73 0 ribu kendaraan yang terjual pada skala nasional. Padahal target penjualan hingga akhir tahun ditaksir mencapai 1,1 juta unit.

"Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jabar pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen,” ujar Hening.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PAD

Baca Juga: Ada 1.100 Kendaraan Mewah yang Nunggak Pajak Senilai Rp37 M di Jakarta

Berita Terkini Lainnya