Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PAD

Pajak e-commerce harus dirasakan sampai daerah

Bandung, IDN Times - Pengamat ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi menyebutkan, pajak dari e-commerce atau market place pada 2020 diharapkan ada transparansi agar bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat provinsi dan kabupaten Kota.

Menurut dia, saat ini pemerintah seharusnya sudah membuat rujukan teknis yang detail dan tidak berlakukan secara sporadis kepada e-commerce dan market place. Selain itu kata dia, para pengusaha Startup juga harus mulai mencantumkan sekala usahanya.

"Saya melihat bahwa dalam market Place atau e-commerce juga harus mencantumkan sekala usahanya, sehingga bisa memudahkan dan identifikasi," ujar Acuviarta saat ditemui dalam acara FGD Tax Forum di Bandung, Selasa (10/12).

1. Kedepannya e-commerce dan market place akan berpengaruh besar

Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PADIDN Times/Sukma Mardya Shakti

Acuviarta mengatakan, selama ini pendapatan pemasukan pajak di bantu oleh fintech, pembayaran tunai dan kredit. Sambung dia, pada 2020 pun diprediksi akan bertahan dan memperkuat keuangan negara.

"Jika pada 2020 akan bertahan, maka akan pengaruh ke sektor usaha dalam negri, karena kan konektivitas perusahan e-commerce juga merupakan jaringan korporasi yang dimana induknya tidak di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Jika Ini Komentarmu Terkait Jack Ma jadi Penasihat E-Commerce Indonesia, Mungkin Saja Kamu Rasis!

2. Sampai saat ini belum ada data volume transaksi dari e-commerce

Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PADIlustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Selama ini, dinilainya tidak ada transparansi data berkaitan dengan volume transaksi dari para e-commerce, hal tersebut kata dia, harusnya sudah ada validasi bagaimana transaksi pembeli dengan e-commerce tersebut.

"Kita kan juga bagi pajak pada provinsi, pajak e-commerce harus berdasarkan validasi wilayah sehingga terasa di kabupaten kota," katanya.

Baca Juga: Belajar dari Pakar E-Commerce, Lazada Gelar Level Up E-Commerce Summit

3. Selama ini pajak e-commerce digunakan untuk siapa?

Pengamat Ekonomi Sebut Pajak E-Commerce Sudah Seharusnya Masuk PADIDN Times/ Helmi Shemi

Acuviarta menambahkan, sampai saat ini yang menjadi persoalan mendasar adalah, pajak dari e-commerce itu sendiri digunakan untuk apa. Menurut dia, sudah seharusnya pemerintah membuat aturan agar pajak tersebut masuk kepada daerah masing-masing.

"Pajaknya digunakan untuk siapa? Ini harus dilihat. Platform bisa kita buat tentang bisnis dan transaksi juga bisa kita buat regulasi. Apa lagi hanya perantara penjualan, saya kira sudah ada induknya," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya