Pedagang Warteg Gak Habis Pikir dan Keberatan Aturan Makan 20 Menit
Yakin terapkan prokes saat makan di tempat?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Salah satunya adalah aturan makan di tempat yang hanya 20 menit.
Kebijakan ini menimbulkan polemik karena dianggap tidak cukup untuk pengunjung makan baik di kafe, restoran, atau rumah makan. Aturan ini pun ditentang pengusaha warung tegal alias warteg di Kota Bandung.
Rizki Arfian pemilik Warteg Bahari Tulen di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung, mengaku sudah tahu aturan baru yang di keluarkan pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut sulit untuk diterapkan.
Alasannya, kata dia, pembeli biasanya tak hanya datang untuk makan tapi juga beristirahat sehingga membutuhkan waktu lebih dari 20 menit.
"Ya, kalau masalah itu tergantung orangnya mau atau enggak (dibatasi waktunya) karena kan biasanya kalau makan sambil istirahat," ujar Rizki, Selasa (27/7/2021).
1. Penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan
Selama ini, kata dia, warungnya yang berada di pusat kota selalu menjadi tempat makan dan beristirahat para pengemudi ojek online. Sehingga, sulit kiranya waktu 20 menit untuk cukup bagi para pengunjungnya makan sambil istirahat.
Sejauh ini warteg milik Rizki tersebut sudah menerapkan jarak untuk para pelanggannya. "Kita pun mencoba mengatur pelanggan dengan membatasi maksimal tiga orang makan jika ingin makan di tempat," katanya.
Baca Juga: 10 Alasan Makan Dine-in Cuma Boleh 20 Menit Versi Warganet, Kocak Pol!