Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Sabu Sindikat Lapas Jakarta
Sabu disembunyikan dalam mesin microwave
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung kembali melakukan penangkapan para pengedar sabu yang merupakan jaringan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta. Dua dari enam tersangka adalah pasangan suami istri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna mengatakan, kepolisan berhasil mengungkap jaringan pengedar ini dari pengembangan kasus penegedar sebelumnya. Dari satu pengedar yang berhasil diamankan, sekarang total ada enam tersangka dengan inisial ST, AFW, MI, US, DH, dan RN, yang diamankan pada 31 Mei 2021. Sedangkan pasangan suami istri yang terlibat adalah ST dan AFW.
"Total dari penangkapan seluruh tersangka ditemukan sabu seberat 1.937,95 gram," ujar ulung dalam konfenresi pers di kantornya, Kamis (3/6/2021).
1. Menjadi pengedar selama satu tahun
Ulung menuturkan, pasangan ini bersama dengan empat tersangka lainnya menyebut bahwa mereka baru menerima satu kiriman paket dari pihak yang berada di salah satu lapas Jakarta. Namun kepolisian menduga bahwa mereka sudah setahun terakhir mengambil barang dari jaringan tersebut.
Total mereka sudah mendapat pengiriman sebanyak tiga kali dalam satu tahun ini. Untuk penjualan, para tersangka melakukannya lintas provinsi.
"Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," ujar Ulung.
Baca Juga: Gak Bikin Happy, Inilah 15 Efek Ngeri di Tubuh Setelah Pakai Sabu-sabu
Baca Juga: Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di Kaltara