Partai Bulan Bintang di Jabar Tak Setor Laporan Kampanye ke KPU
Ini persoalan etika dari partai politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hari ini merupakan jadwal terakhir setiap partai politik di provinsi menyetor laporan penerimaan dan penerimaan dana kampanye (LPPDK) ke komisi pemilihan umum (KPU). Laporan ini penting sebagai pertanggungjawaban partai politik (parpol) atas dana yang mereka gunakan dalam pemilu 2019.
Hingga jam penutupan LPPDK ke KPU Jawa Barat, pukul 18.00 WIB, partai bulan bintang (PBB) Jawa Barat, menjadi satu-satunya partai yang tidak menyerahkan LPDDK. Padahal KPU aktif memberikan kabar terkait dengan kewajiban LPPDK.
"Kami telah terima LPPDK dan minus satu itu tidak menyerahkan yaitu PBB Jabar untuk level provinsi," ujar Komisioner KPU Jabar, Reza Alwan Sovdinar ditemui di kantornya, Kamis (2/5).
1. Di kabupaten/kota pun ada yang tidak menyerahkan
Selain perwakilan parpol yang berkedudukan di provinsi, Reza menuturkan, ada juga sejumlah parpol di beberapa kabupaten/kota yang tidak menyerahkan LPPDK di KPU masing-masing. Hari terakhir penyerahan LPPDK ke KPU kabupaten/kota semestinya dilakukan kemarin, Rabu (1/5), tapi tidak semua parpol di daerah menyerahkannya.
"Salah satunya yang sudah pasti itu PPP di Cirebon," ujar Reza.
Dia pun menyayangkan apa yang dilakukan sejumlah parpol baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang tidak menyerahkan LPPDK. Sebab hal ini sudah disampaikan sejak awal dan masuk dalam aturan pemilu.
Selain dari partai politik, dari total calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) sebanyak 50 orang, hingga saat ini baru 40 orang yang telah melaporkan LPPDK.
Baca Juga: AHY: Salam Hormat Pak SBY dan Bu Ani kepada Presiden Jokowi
Baca Juga: Kantor Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Begini Respons BPN