Mulai Besok, PTM di Kota Bandung Maksimal Hanya 50 Persen
Kasus Omicron di banyak daerah mulai meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemik COVID-19. Dalam peraturan ini pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana salah satunya pengurangan jumlah siswa dalam PTM. Artinya mulai besok belajar di sekolah tidak bisa dilakukan seluruh siswa.
"Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen," ujar Yana, Minggu (6/2/2022).
1. Kapasitas sekolah akan dikurangi bertahap
Pengurangan ini pun tidak hanya berlaku untuk kelompok 1 di mana ada 330 sekolah di Bandung sebelumnya berlakukan 100 persen PTM. Nantinya sekolah yang berada di kelompok dua di mana sebelumnya bisa 75 persen siswa masuk PTM bisa turun presentasenya sekitar 25 persen hingga 50 persen.
"Jadi semua kami kurangi presentase PTM-nya," ujar Yana.
Dia pun berharap dinas pendidikan bisa memaksimalkan kembali pembelajaran secara daring (online). Sehingga penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron bisa diminimalisir.
Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19, Pemkot Bandung Kembalikan PTM 50 Persen