MUI Jabar: Haram Lakukan Pungli pada Keluarga Korban COVID-19 di TPU
Pemerintah dan masyarakat harus total membantu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Suara dari para keluarga korban COVID-19 yang harus membayar sejumlah uang ketika memakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut terus bermunculan. Meski demikian, Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung menyebut selama ini tidak ada pungutan liar (pungli) di tempat tersebut.
Terkait persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menegaskan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut haram hukumnya. Sebab, penarikan uang itu di luar dari ketentuan yang berlaku.
"Haram karena memungut sesuatu di luar ketentuan sama dengan pungli, jelas haram," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi wartawan, (13/7/2021).
1. Oknum sangat berdosa melakukan pungutan ini
Rafani menambahkan, oknum yang melakukan pungli sangat berdosa karena pemerintah sebenarnya sudah mengatur kebijakan pemakaman secara gratis. Artinya, mulai dari pengantaran jenazah, jasa pikul, hingga jasa gali lubang kuburan, pihak keluarga tidak diwajibkan membayar apapun.
Selain itu, pungli tersebut juga menodai rasa kemanusiaan dan memberatkan keluarga korban. Sebab, Indonesia tengah mengalami kondisi pandemi.
"Terlepas oknum atau tidak, ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi (kepada) non-muslim, itu tidak elok," ujarnya.
Baca Juga: Oded dan Kapolrestabes Bandung Sepakat, Tak Ada Pungli di TPU Cikadut!
Baca Juga: Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU Cikadut
Baca Juga: Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!