TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jabar: Haram Lakukan Pungli pada Keluarga Korban COVID-19 di TPU

Pemerintah dan masyarakat harus total membantu

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Suara dari para keluarga korban COVID-19 yang harus membayar sejumlah uang ketika memakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut terus bermunculan. Meski demikian, Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung menyebut selama ini tidak ada pungutan liar (pungli) di tempat tersebut.

Terkait persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menegaskan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut haram hukumnya. Sebab, penarikan uang itu di luar dari ketentuan yang berlaku.

"Haram karena memungut sesuatu di luar ketentuan sama dengan pungli, jelas haram," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi wartawan, (13/7/2021).

1. Oknum sangat berdosa melakukan pungutan ini

Pemakaman jenazah di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rafani menambahkan, oknum yang melakukan pungli sangat berdosa karena pemerintah sebenarnya sudah mengatur kebijakan pemakaman secara gratis. Artinya, mulai dari pengantaran jenazah, jasa pikul, hingga jasa gali lubang kuburan, pihak keluarga tidak diwajibkan membayar apapun.

Selain itu, pungli tersebut juga menodai rasa kemanusiaan dan memberatkan keluarga korban. Sebab, Indonesia tengah mengalami kondisi pandemi.

"Terlepas oknum atau tidak, ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi (kepada) non-muslim, itu tidak elok," ujarnya.

Baca Juga: Oded dan Kapolrestabes Bandung Sepakat, Tak Ada Pungli di TPU Cikadut!

2. Masyarakat seharusnya bisa tolong menolong

Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Di masa pandemik COVID-19 ini, masyarakat diimbau untuk menumbuhkan solidaritas dan saling menolong. Bantuan dalam bentuk apapun akan sangat membantu dan bisa menjadi pahala untuk mereka yang ikhlas menolong sesama.

"Harus seperti itu yang ditumbuhkan. Bukan malah meminta sesuatu yang tidak ada aturannya," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU Cikadut

Baca Juga: Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!

Berita Terkini Lainnya