Menabrak dan Memukul hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun Penjara
Sidang sempat ricuh, keluarga keberatan dengan tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa Zaini Hadi Abdullah, terdakwa yang melakukan penabrakan dan kekerasan hingga meninggal dunia kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Zaini dihukum minimal 19 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersangka, dan alat bukti, terbukti melakukan unsur kekerasan kepada Zulfan Farihun Faza hingga meninggal dunia," ujar Jaksa Penuntut Umum Hedi Aziz yang dibacakan Melur Kimaharandika, Selasa (18/2).
Melur menuturkan, Zaini terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang - Undang Pidana (KUHP). Selain melakukan penganiayaan yang telah membuat satu korban meninggal dunia atas nama Zulfan Farihun Faza, terdakwa juga melakukan kekerasan yang membuat korban lainnya cacat seumur hidup.
1. Pengacara minta majelis berikan hukuman lebih berat
Atas tuntutan JPU, pengacara keluarga korban, Acong Latif meminta majelis hakim lebih bijak atas kejadian ini. Acong pun berharap majelis hakim bisa menaikkan masa tuntutan minimal sampai 20 tahun. Terlebih kejadian ini bukan hanya menimbulkan satu korban meninggal dunia tapi juga ada korban yang cacat seumur hidup.
"Kami berpendapat ini kan pembunuhan berencana. Tapi jaksa ini kan menuntutnya tidak berencana. Mungkin ini hanya beda persepsi saja," ujar Acong.
Meski demikian tuntutan apapun kita akan terima karena ini bisa jadi yang terbaik. Walaupun kami minta hukuman setinggi-tingginya. Kita harap di majelis hakim tuntutan 19 tahun itu bisa maksimal, tidak berkurang.