Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari Cimahi
Dia menjadi tersangka bersama istrinya rugikan Rp77 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara menjadi tersangka kasus penipuan. Saat ini Irfan telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan, yang bersangkutan terjerat kasus penipuan bisnis SPBU. Pada kasus ini ada juga istri Irfan, Endang Kusumawaty yang sama-sama menjadi tersangka.
"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, kasus itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.
1. Korban alami kerugian Rp77 miliar
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Adapun Irfan dan Endang menurutnya ditahan selama 20 hari sejak Kamis (17/11), sebelum kasusnya mulai masuk ke tahap peradilan.
"Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," kata Carlo.