Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rachmat Yasin harus kembali mendekam di penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis majelis hakim bersalah dalam kasus korupsi dan harus menerima hukuman 2 tahun, delapan bulan penjara.
Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung. Mantan Bupati Bogor ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.
Selain itu, Rachmat juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. "Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat.
Selain itu, dalam putusannya Rachmat juga tetap harus berada di dalam penjara dengan pengurangan selama yang bersangkutan masa tahanan. Sedangkan uang yang dikembalikan ke KPK sebesar Rp9,7 miliar yang disetorkan ke rekening KPK sebagai uang pengganti.
1. Putusan hakim cukup jauh dari tuntutan yang dilayangkan KPK
Keputusan yang disampaikan majelis hakim sangat berbeda dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam tuntutannya, KPK meminta yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 tahun dan dua bulan penjara.
Dalam sidang awal kasus ini, Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dalam bentuk uang Rp8,9 miliar, 170.447 meter persegi tanah dan mobil mewah.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rachmat Yasin dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, ia didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Jaksa KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Barang Tanggap Darurat COVID-19, KPK Geledah 4 Lokasi
Baca Juga: MAKI Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 di Munjul