TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Bogor Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap WTP BPK Jabar

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa

Ade Yasin Bupati Bogor. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi setelah melakukan suap terhadap pegawai Badap Pemeriksa Keuangam (BPK) Jawa Barat untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu, tiga tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupso bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, Ade Yasin pun diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak maka yang bersangkutan harus menjalani tambahan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

1. Dianggap tidak mendukung program pemerintah

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

2. JPU KPK minta Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara

Bupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Senin (12/8/2022).

Mereka dituntut oleh JPU KPK lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar untuk predikat WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.

Berita Terkini Lainnya