Mantan Bupati Bogor Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap WTP BPK Jabar
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi setelah melakukan suap terhadap pegawai Badap Pemeriksa Keuangam (BPK) Jawa Barat untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu, tiga tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupso bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Selain itu, Ade Yasin pun diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak maka yang bersangkutan harus menjalani tambahan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
1. Dianggap tidak mendukung program pemerintah
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.