TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebih Mudah, Sekarang Bayar Zakat Bisa Lewat Gojek

Ayo cepat bayarkan zakat kalian

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Potensi zakat yang tinggi di Indonesia belum bisa teroptimalkan. Persoalan jarak tempat untuk berzakat melalui lembaga resmi jadi salah satu alasan masyarakat muslim lupa melakukan kewajiban ini.

Untuk memudahkan pembayaran zakat, saat ini sejumlah lembaga amil zakat maupun perusahaan finansial teknologi berlomba-lomba menyediakan layanan aplikasi agar kewajiban ini bisa dilaksanakan lebih mudah.

Salah satu perusahaan yang mulai merambah sektor ini adalah Gojek. Guna mendorong penghimpunan zakat lebih mudah, Gojek melalui GoPay dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan GoZakat. Penggunaan aplikasi Gojek yang kian masif khususnya masyarakat millennial diharapkan bisa meningkatkan penerimaan zakat nasional

1. Masyarakat harus dimudahkan, jangan dibuat ribet

Dok.IDN Times/Istimewa

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, pengguna GoPay untuk membayar zakat lebih dekat dan mudah lewat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi GoJek. Peluncuran inovasi ini melanjutkan misi memudahkan masyarakat dalam membantu sesama lewat donasi digital.

Donasi digital rupanya bukan hal baru di Indonesia, sebelumnya GoPay sudah memperkenalkan hal ini pada bulan Ramadan 2018. Melihat potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp 280 triliun, akhirnya GoPay melanjutkan cara tersebut. 

"Kami melihat sambutan positif dari masyarakat, awalnya yang diperkenalkan yakni donasi hanya lewat pemanfaatan kode QR. Tapi sekarang, GoPay sudah bisa dimanfaatkan untuk berdonasi melalui dua cara lainnya, yaitu GoBills dan GoGive atau melalui online crowdfunding platform," kata Budi Gandasoebrata pada acara 'World Zakat Forum' di Crowne Plaza Hotel, Selasa (5/11). 

2. Dana yang dihimpun akan langsung disalurkan ke lemaga zakat

Dok.IDN Times/Istimewa

Dia menuturkan, sampai Oktober 2019 terdapat kenaikan donasi digital menggunakan GoPay mencapai 1.300 kali lipat dan donasi yang terkumpul mencapai Rp63 miliar. Dengan GoZakat, dana yang terkumpul akan langsung disalurkan ke badan-badan zakat yang ada di Indonesia, seperti BAZNAS, Baitul Maal Hidayatullah, LAZISMU, LAZISNU, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat. 

Ditempat yang sama, Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu Kuncahyo mengungkapkan dengan GoZakat pihaknya menyasar generasi milenial untuk berzakat. "Semua orang sekarang pegang gadget. Kita berusaha memahami muzaki zakat," ucapnya.

Potensi zakat sebesar Rp 280 triliun, tahun depan dia menargetkan kenaikan 30 persen. Angka tersebut diperoleh dari generasi millennial yang melakukan pembayaran zakat di GoZakat. Sedangkan tahun ini peningkatan 15 persen berhasil diraih dari kanal digital tersebut. 

Inovasi zakat digital ini merupakan bagian dari program GoPay for Good yang diinisiasikan oleh GoPay untuk memudahkan masyarakat dalam membantu sesama lewat donasi digital. Saat ini, GoPay for Good telah bekerjasama dengan 400 lembaga non-profit dan rumah ibadah di 21 provinsi dan 41 kota di seluruh Indonesia.

3. Teknologi jadi sistem yang harus dimanfaatkan dalam menarik zakat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, dalam pembukaan forum ini Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan, perkembangan teknologi informasi akan mengubah secara mendasar kebiasaan masyarakat. Hal ini diyakini mampu mendorong berkembangnya revolusi industri yang berdampak pada digitalisasi banyak hal.

Penggunaan teknologi dalam institusi zakat juga diperlukan karena dapat meningkatkan transparansi, efektifitas, dan efisiensi manajemen perzakatan, serta akan meningkatkan kredibilitas lembaga zakat. Dari perspektif lembaga zakat sendiri, penggunaan teknologi mempermudah proses pemasaran, penggalangan dana, dan pemetaan pendistribusian dana zakat yang akurat.

Bagi wajib zakat (muzakki), keberadaan teknologi akan mempermudah dalam pembayaran zakat, dan memungkinkan mereka untuk memonitor pendistribusian dana zakat yang diserahkan. Dan sebagai regulator, pemerintah sedapat mungkin akan memfasilitasi proses pengembangan manajemen perzakatan berbasis teknologi dengan menerbitkan peraturan-peraturan terkait digitalisasi zakat yang dapat diaplikasikan di lembaga zakat.

Baca Juga: Potensi Zakat yang Bisa Dikelola Indonesia Capai Rp230 Triliun

Baca Juga: World Zakat Forum dan UNDP Sepakat Kembangkan SDGs di Dunia Islam

Berita Terkini Lainnya