KPPOD: Bekasi Turun Kasta kalau Jadi Bagian DKI Jakarta
Nama gubernur akan tercoreng ketika ada daerah yang lepas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menilai wacana Kota Bekasi yang ingin menjadi bagian Provinsi Jawa Barat sebenarnya bukan hal baru. Perbincangan ini sekadar jadi bumbu pemanis dalam obrolan masyarakat Bekasi.
Robert pun menyebutkan, pembentukan Kota Bekasi menjadi Jakarta Tenggara kurang memungkinkan. Sebab peralihan administrasi tersebut justru tidak menguntungkan dari berbagai hal khususnya perpolitikan.
Ketika Bekasi menjadi bagian dari Provinsi DKI Jakarta, maka Wali Kota tidak akan dipilih oleh masyarakat melainkan Gubernur. Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi nanti masyarakat tidak akan memilih Wali Kota. Selain itu tidak akan ada DPRD, adanya dewan kota. Juga tidak akan ada anggaran khusus untuk Bekasi karena semua diatur provinsi," ujar Robert ketika dihubungi, Selasa (20/8).
Dengan sistem yang berubah dan tidak adanya hak politik memiliki Wali Kota serta DPRD, sebenarnya ini menjadi sebuah kemunduran, bukannya kemajuan untuk daerah tersebut.
"Ini politiknya turun kelas, turun jauh," paparnya.
1. Peluangnya ada tapi sangat kecil
Menurut Robert, peluang untuk Kota Bekasi masuk dalam provinsi DKI Jakarta bukan tidak memungkinkan. Secara hukum bisa saja karena negara ini mengenal pembentukan daerah dengan penggabungan, pemekaran, perluasan wilayah, bahkan hingga pencaplokan daerah.
Namun, semua keinginan tersebut kembali lagi ke tangan Wali Kota, DPRD kota, dan pemerintah provinsi setempat. Untuk Bekasi, saat warga ingin mengajukan pemindahan administrasi seluruhnya, bisa saja keinginan tersebut ditolak DPRD Kota, hingga tidak disetujui oleh gubernur.
Setelah masuk ke Gubernur Jawa Barat, maka pengajuan ini akan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji kembali usulan tersebut. Artinya tahapannya tidak mudah dan harus melihat situasi di sana serta dampak positif-negatifnya.
"Seluruhnya harus bersepakat baru bisa," papar Robert.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Setuju Bekasi Jadi Provinsi Jakarta Tenggara
Baca Juga: Jika Bekasi Gabung dengan DKI Jakarta, Anies Baswedan Pasrah