KPK Sebut Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 M untuk Perizinan RS
Pejabat Cimahi kena ciduk terus kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3.297.189.746 untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/4/2021).
1. Tapi saat ini Ajay hanya didakwa terima suap Rp1,6 M
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.
Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan, setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.
"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," katanya pula.