Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting saat Penanganan COVID
Pasien COVID domisili manapun harus bisa mendapat perawatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pandemik COVID-19 merupakan bencana non-alam yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dalam penanggulangannya. Termasuk dalam hal merawat pasien COVID-19 tanpa pandang bulu.
Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC) Iman Soleh mengatakan, sedianya pemerintah pusat telah menetapkan COVID-19 ini sebagai pandemi.
"Artinya itu menyangkut ke seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, artinya tidak ada lagi sekat-sekat di wilayah daerah," kata Iman saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
1. Jangan ada sekat antarpemerintah daerah dalam melayani pasien COVID-19
Iman mengatakan, meski pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal itu tidaklah melunturkan semangat kolaborasi antardaerah.
"Pembatasan itu tidak termasuk pembatasan kewilayahan begitu, tapi justru bagaimana pemimpin daerah berkolabroasi, tidak ada lagi sekat begitu," paparna
Dengan kondisi yang masih dalam masa pandemik, jangan ada lagi pembedaan pelayanan dari aspek administratif.
"Misalnya ada warga yang terkena COVID-19, mengenai itu dia berada maka pemerintah daerah yang lakukan pertolongan pelayanan sesuai standar adapun pembatasan sosial berskala besar adapun yang seolah-olah penyekatan itu pertama bukan penyekatan administratif, tapi penyekatan fisik," katanya.
Baca Juga: DPRD Jabar Harap Rumah Isolasi Pasien COVID-19 Ada di Tingkat Desa
Baca Juga: Penularan COVID-19 Banyak Lewat Komunitas dan Rumah Tangga