Ketika PSBB Jabar Disetujui, Maka Angkutan Umum Lintas Daerah Berhenti
Skema untuk mengurangi moda transportasi masih dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengikuti langkah DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dilakukan di lima daerah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek). Lima daerah ini disebut penting melakukan PSBB karena bersinggungan dengan Jakarta dalam aktivitas kesehariannya.
Lantas apa yang akan terjadi ketika PSBB ini diterapkan di lima daerah tersebut?
Kepala Dinas Perhubungan Hery Antasatri menuturkan, sudah menyiapkan berbagai skema jika PSBB diterapkan di beberapa daerah di Jabar. Salah satunya adalah pembatasan transportasi umum baik secara total maupun sebagian.
"Jadi baik sarananya atau secara total semua seperti DKI Jakarta. Ini skenarionya sedang kita siapkan," kata Hery ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (8/4).
1. Kendaraan umum dari Jakarta dan lima daerah tidak akan mengangkut masyarakat
Menurut Hery, angkutan umum saat bisa menjadi tempat penyebaran virus corona (COVID-19). Maka ketika PSBB diberlakukan kemungkinan angkutan umum dari daerah tersebut tidak akan diperbolehkan melintas ke daerah lain.
Meski demikian, ada beberapa moda transportasi yang dibolehkan melintas, seperti kendaraan logistik, makanan, energi dan beberapa kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat.
"Kita bisa lakukan perubahan aturan. Jadi memang selalu ada penyempurnaan aturan. Ini juga dilakukan di negara lain seperti Singapura," paparnya.
Baca Juga: Ribetnya Aturan Mudik Tahun Ini, Masih Mau Pulang Kampung?
Baca Juga: Cegah COVID-19 Meluas, DKI akan Setop Bus AKAP hingga Pariwisata